Kejati Bengkulu Ungkap Uang Sitaan Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Kejati Bengkulu memamerkan hasil sitaan sebesar lebih dari Rp103 miliar dari 12 tersangka kasus korupsi tambang batu bara.-(foto: Anggi)-
"Hari ini kita melakukan Press Release penyitaan uang tunai dari para tersangka yang sudah ditetapkan," ungkap Deni.
Lebih lanjut disampaikan Ketua tim penyidik Andri Kurniawan, SH, MH bahwa terdapat Rp103 Miliar uang yang disita dalam kasus Tipikor Pertambangan yang menyeret 12 Tersangka.
Uang ini diambil dari para tersangka kemudian disimpan lalu di keluarkan dari beberapa bank.
"Kita menyitanuang dari tersangka, penyitaan ini dari puluhan rekening para tersangka dan juga keluarga para tersangka, baik dari kasus Perintangan Penyidikan, mata yang yang ditampilkan itu dolar amerika, Yen mata uang Jepang hingga, serta rupiah dengan totol Rp 103 Miliar," tutup Andri.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

