13 Petani Pino Raya Diperiksa Pasca Penembakan PT ABS, Korban Curiga Dikriminalisasi
Sebanyak 13 petani Pino Raya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Bengkulu Selatan pasca penembakan terhadap lima petani oleh pihak keamanan PT ABS.-IST-
BENGKULU SELATAN, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 13 petani Pino Raya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Bengkulu Selatan, menyusul insiden penembakan yang menimpa lima petani oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) pada 24 November 2025. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 1 hingga 4 Desember ini justru menimbulkan pertanyaan dari para korban dan pendamping hukum mereka.
Petani didampingi kuasa hukum dan Walhi Bengkulu saat menjalani pemeriksaan. Mereka menilai pemanggilan tersebut sebagai dugaan upaya kriminalisasi terhadap korban yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
Salah seorang petani, Edi Hermanto, mengungkapkan kebingungannya di depan Polres.
“Kami datang hari ini sebagai warga patuh hukum. Tapi kami bingung, kenapa korban yang dipanggil dan diperiksa, sementara pelaku penembakan belum juga ditetapkan tersangka? Kami hanya ingin bertani di tanah kami sendiri,” ujar Edi.
BACA JUGA:Lawan Polisi Pakai Senpi, Dua Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang Ditembak
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Masuk 10 Besar Kejari Tipe A Terbaik Nasional Versi Komjak Awards 2025
Ia menduga ada upaya dari pihak PT ABS untuk memojokkan petani, seolah-olah petani yang bersalah dalam insiden penembakan tersebut.
Kuasa hukum petani, Ricki Pratama Putra, menyampaikan bahwa meskipun petani telah kooperatif memenuhi panggilan, polisi harus segera menetapkan pelaku penembakan sebagai tersangka. Menurut Ricki, syarat minimal dua alat bukti sudah terpenuhi:
- Bukti Petunjuk: Rekaman video penembakan ada.
- Bukti Saksi: Minimal dua saksi yang menguatkan ada.
- Bukti Surat: Visum ada.
- Bukti Fisik: Barang bukti senjata api sudah dikantongi polisi.
“Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” tegas Ricki. Ia menilai unsur Pasal 351 ayat (2) atau (3) KUHP serta potensi percobaan pembunuhan sudah terpenuhi secara hukum.
Para petani menegaskan tidak akan mundur dari perjuangan dan meminta Polres Bengkulu Selatan bekerja profesional dan objektif, tanpa dipengaruhi tekanan pihak tertentu, demi keadilan bagi korban yang ditembak.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

