Gaji dan Tunjangan Naik, Dewan Dilarang Euforia

Rabu 30-08-2017,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PR Besar Entaskan Kemiskinan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bertambahnya tunjangan dengan total gaji fantastis wakil rakyat mencapai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta itu, harus berimbang dengan kinerja.

Pengurus Bidang Sosial Politik PB HMI, Abdul Aziz MN mengatakan wakil rakyat juga dilarang untuk euforia atas kenaikan tersebut. Sebab diterbitkannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu untuk mendongkrak kinerja wakil rakyat. \"Jangan terlalu euforia dengan naiknya hak dewan. Tapi lihat tugas besar didepan mata, untuk mengabdi kepada masyarakat,\" ujar Aziz saat dihubungi Bengkulu Ekspress, kemarin (29/8).

Ditegasnya, wakil rakyat juga dituntut untuk terlibat aktif menjalankan amanah rakyat. Sebab Provinsi Bengkulu sendiri secara nasional, angka kemiskinannya masih cukup miris, urutan ke-6 provinsi tertinggal.

Dimana angka kemiskinan Bengkulu masih berada diangka 16,49 persen atau mencapai 316.980 jiwa, jauh dari rata-rata nasional di angka 10 persen.

\"Bengkulu yang banyak masalah jadi PR besar. Jangan malas datang saat ada rapat, atau bahkan tidur ketika rakyat membutuhkan,\" tegasnya.

Naiknya tunjangan dewan tentu harus sesuai dengan kemampuan daerah. Aziz menegaskan hal itu sesuai dengan arahan dari PP Nomor 18 tahun 2017. Pemerintaha juga jangan sampai memaksakan, ketika memang APBD tidak mampu menopang kantong tebal dewan perbulannya sampai Rp 40 hingga 60 juta.

\"Dikaji betul dengan kekutan APBD-nya. Kita tidak menginginkan, demi kesejahteraan dewan, rakyat malah tidak ikut sejahtera,\" ungkap Aziz yang juga matan Ketum HMI Cabang Bengkulu ini.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan kenaikan tunjangan dewan itu nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dimana untuk kenikan dengan katagori tinggi, sedang dan rendah itu, dilihat dari beban APBD.

\"Kenaikan itu nanti kita lihat total APBD kita berapa, dikurangi dengan balanja rutin. Hasilnya, kalau kurang dari Rp 1,4 triliun, artinya masuk di rendah. Kalau lebih bisa sedang dan tinggi,\" terang Rohidin.

Dari APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 3,3 triliun itu, Rohidin mengatakan tunjangan dewan akan naik dengan katagori tinggi. Artinya bisa sampai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta wakil rakyat menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya. \"Kita minta nanti keuangan daerah untuk menghitunganya, bagaimana kondisi keuangan daerah, Bengkulu masuk dimana. Yang jelas ada peningkatan signifikan,\" bebernya.

Dengan lahirnya Perda PP Nomor 18 tahun 2017 itu, maka pemprov nantinya akan mengeluarkan Pergub untuk rincian fasilitas yang akan diterima oleh anggota dewan. Meskipun demikian, hitungan kenaikan tunjangan itu akan dilakukan oleh pihak ketiga, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat. Ketika hitungan itu dikeluarkan, maka pemprov akan segera menerbitkan pergub tersebut. \"Kenaikan akan kita patuhi, sepanjang memang ada petunjuk realisasinya,\" pungkas Rohidin. (151)

   
Tags :
Kategori :

Terkait