“Yang jelas tanah yang di kuasai DDP saat ini belum mengantongi izin,” tegasnya.
Asisten I Pemda Mukomuko, Gianto didampingi Plt Kepala Dinas Pertanian, Eddy Aprianto menyampaikan, khusus untuk pengalihan komoditi kakao menjadi sawit, PT DDP belum mengantongi izin.
“Beberapa tahun lalu DDP mengajukan permohonan untuk pengalihan komoditi dan pihaknya menerbitkan rekomendasi. Tetapi DDP harus ada perizinan lainnya hingga di tingkat pemerintah pusat. Hanya saja hingga saat ini perusahaan tersebut belum menyelesaikan proses perizinan – perizinan tersebut. Namun diatas lahan itu sudah di tanam sawit,” ungkapnya.
Tokoh Masyarakat Malin Deman, Bambang Afriadi dan Mahyudin Yakub di dampingi Direktur LSM Kompas, Muspar Rusli meminta, pihak penegak hukum tidak diam. Melainkan melakukan proses kepada pihak perusahaan DDP yang di duga kuat banyak melanggar peraturan yang berlaku. Mulai dari melakukan aktivitas di atas HGU PT BBS, tanpa ada izin dari pihak– pihak terkait.
“Jangan hanya masyarakat yang dipenjarakan dan di hukum, tetapi PT DDP yang di duga kuat juga melanggar hukum harus ditindak tegas dan di proses,” tegasnya. Jika permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan, maka dikhawatirkan konflik akan terus terjadi hingga tidak menutup kemungkinan terjadi pertumpahan darah.
Kuasa direksi PT DDP, Muchtar menyampaikan, luas HGU PT BBS 1.889 hektar dan pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan PT BBS. Penyerahan atas hak dan saham – saham sudah dilakukan dan ada akta notaris.
“Penyerahannya dan pengoperan hak atas saham – saham BBS ke DDP pada 16 Desember 2016,” akunya. Pun dengan rekomendasi Dinas P3K terkait pengalihan komoditi sudah diurus. Pun dengan ganti rugi tanaman tumbuh diatas HGU itu telah dilakukan.
“Kami sudah ada kesepakatan dengan BBS dan penyerahan atas hak saham sudah ada,” singkatnya. (900)