BPD Tuntut Kenaikan Gaji, Minimal Setara Perangkat Desa

Jumat 06-01-2017,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Badan Permusyawaran Desa (BPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng menaikkan gaji mereka yang selama ini dinilai masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, perbulannya kades mendapatkan penghasilan tetap senilai Rp 2 juta rupiah dan tunjangan jabatan sebesar Rp 500 ribu, Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp 1,5 juta perbulan dan perangkat desa sebesar Rp 1 juta perbulan.

Sedangkan gaji Ketua BPD hanya Rp 770 ribu perbulan, Sekretaris BPD sebesar Rp 525 ribu dan anggotanya hanya Rp 386 ribu perbulan.

\"Tidak dapat dipungkiri, kecemburuan sosial atas perbedaan penghasilan antara BPD dan Kades serta perangkat hampir terjadi di sejumlah desa. Sebab itulah, kami harap agar pemerintah daerah bisa menaikkan gaji kami,\" kata Ketua Forum BPD se-Kabupaten Benteng, Albert Satya Jaya SE kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/1).

Memperjuangkan usulan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemda Kabupaten Benteng. Bak gayung bersambut, saat ini Pemerintah Daerah juga telah merespon positif dan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang BPD dan berisikan tentang kenaikan gaji.

\"Saat ini Pemkab telah mengkaji Raperda tentang BPD. Kami harap Raperda tersebut segera dibahas dan segera disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng. Dengan demikian, kenaikan gaji kami bisa diterapkan ditahun 2017 ini,\" tambah Albert. Lebih lanjut disampaikan Albert, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya), BPD memiliki tugas yang berat dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

\"Kami juga memiliki beban kerja yang berat dan sejajar dengan Kades serta perangkat. Sebab itulah, minimal kami menerima gaji setara dengan perangkat desa,\" tandas Albert.

Masih kata Albert, dalam melakukan pengawasan kegiatan, BPD tentu saja berhak untuk memiliki salinan draft anggaran pendapatan belanja desa (ABPDes) yang memuat berbagai rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa.

\"Untuk mengawasi kegiatan pemerintah, BPD berhak untuk memegang salinan APBDes. Inilah yang menjadi pedoman BPD untuk melakukan pengawasan,\" tutupnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait