MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengaku, adanya dugaan aktivitas tambang pengambilan pasir secara ilegal dan menggunakan alat berat yang berlokasi di RT 02, Kelurahan Koto Jaya beberapa hari lalu masih terus proses.
“Masih kita lakukan proses lebih lanjut. Sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Dalam menindaklanjuti suatu perkara, kata Kapolres, ada proses yang harus dijalankan. Diantaranya, periksa saksi, bukti - bukti dan lainnya.
Untuk sementara, kata Kapolres, pemilik lokasi dan operator alat berat mengaku pengerukan tersebut untuk membuat kolam air tawar untuk pribadi dan saksi tersebut juga mengaku tidak mengantongi perizinan.
“Inilah diantaranya masih kita proses lebih lanjut. Termasuk akan memanggil saksi – saksi lainnya terkait perkara tersebut,” jelasnya.
Untuk sementara pihaknya belum menyimpulkan apakah kegiatan tersebut diduga ilegal atau tidak dan lainnya. Namun aktivitas tersebut sejak beberapa hari lalu dihentikan. Pun dengan kunci alat berat kita amankan hingga nantinya proses tersebut rampung.
“Dilokasi tidak dibenarkan ada aktivitas. Pun dengan alat berat yang masih berada di lokasi. Kuncinya kita amankan sementara,” demikian Kapolres. (900)