TUBEI,BE - Komitmen Polres Lebong dalam memberantas peredaran tindak pidana narkoba terutama di dalam Polres Lebong benar-benar dibuktikan. Sejauh ini Polres Lebong telah memberi sanksi tegas terhadap 7 personel polisi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, terkait hasil urine positif menggunakan narkoba pada pemeriksaan urine tahun 2015 lalu. Keputusan sidang disiplin Polri ketujuh polisi itu dikenakan sanksi kurungan selama 21 hari dan penundaan pangkat. Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH kepada Bengkulu Ekspress saat jumpa pers mengungkapkan, tujuh personel yang sudah selesai menjalani sanksi disiplin tersebut secara sah telah melakukan pelanggaran disiplin. Terkait positifnya hasil tes urine mereka mengandung zat narkoba tahun 2015 lalu. Sanksi tegas itu dampaknya telah memberi efek jera terhadap anggota yang lain, sehingga pada pemeriksaan tes Urien yang kembali dilakukan ditahun 2016 ini, dari 98 anggota yang telah diperiksa uriennya, semua dinyatakan negatif mengandung zat narkoba. Selebihnya masih ada sekitar 150 personel lagi dalam waktu dekat kembali melakukan tes urine oleh tim dokpol Polda Bengkulu. \"Hal yang sama nantinya akan kita berlakukan jika dalam tes urine tahun 2016 ini masih terdapatnya anggota Polres Lebong yang positif menggunakan narkoba. Kita tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggota,\" tegas Kapolres. Dilanjutkan Kapolres Zainul, jika masih ditemukan anggota yang positif narkoba, maka Polres akan mendalami apakah anggota tersebut hanya pemakai atau masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Lebong. \"Kalau anggota tersebut hanya sebagai pemakai akan kita lakukan rehabilitasi, namun kalau masuk kedalam jaringan pengedar kita secara tegas menaikkan hal ini sebagai tindak pidana sesuai dengan pasal yang berlaku,\" pungkas Kapolres.(777)
Tujuh Polisi Dikurung dan Tunda Pangkat
Kamis 07-04-2016,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :