MUSIRAWAS, BE - Jajaran Satnarkoba Polres Musirawas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini petugas meringkus seorang laki laki bernama AHG 44), warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Trawas, Kabupaten Musi Rawas. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini ditangkap, Selasa (12/), sekira pukul 21.00 WIB di Desa Babat.
Kapolres Musirawas, AKBP Heransyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliomzon membenarkan adanya warga Babat yang diamankan lantaran kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu. Kronologis diamankannya pelaku ini, bermula petugas mendapatkan informasi di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
\"Bermula kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan petugas langsung lidik dan mengintai keberadaan pelaku,\" terang Kasat.
Pada saat petugas melakukan penyelidikan serta melakukan penggerebekan di rumah milik pelaku yang berada di Desa Babat, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 2 paket diduga berisi sabu seharga Rp 1,2 juta dab 2 buah tisu .
Selain menemukan sabu, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas juga menemukan 1 buah HP Nokia yang diduga digunakan untuk transaksi sabu dan 1 buah skop serta 1 buah potongan selang untuk menghisap sabu. \"Saat ini pelaku beserta BB sudah kita amankan di Polres Musirawas guna penyelidikan lebih lanjut,\" demikian Kasat.(222)