BENGKULU, BE - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu selaku pihak yang menyelenggarakan seleksi akhir para calon anggota Komisi Penyiaran Publik Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu beberapa waktu memastikan siap menghadapi laporan yang disampaikan oleh calon yang tidak lulus ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (7/1) kemarin. Ketua Komisi I, Khairul Anwar BSc menegaskan, pihaknya tidak gentar menghadapi laporan itu dan mempersilakan Ombudsman untuk menindaklanjutinya. \"Silakan saja itu hak mereka yang tidak lulus untuk melaporkan ke Ombudsman, yang jelas keputusan Komisi I tidak akan berubah lagi karena proses seleksinya sudah selesai dan nama-nama yang lulus sudah kami kirim ke Penjabat Gubernur untuk diterbitkan SK-nya,\" kata Khairul kepada BE, kemarin. Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan calon yang gagal untuk melakukan seleksi ulang, karena seleksi berupa fit and proper test yang dilakukannya pada 5 Desember 2015 lalu tidak menyalahi aturan dan tidak bermasalah. Ia bahkan mengatakan, seleksi tersebut benar-benar transparan. \"Buktinya setiap peserta yang mengikuti fit and proper test itu ada nilainya. Kami memutuskan mereka sebagai peserta yang lulus juga berdasarkan nilai, bukan kemauan kami sendiri,\" jelasnya. Namun jika Ombudsman mengatakan proses seleksinya melanggar aturan dan gubernur meminta untuk dilakukan seleksi ulang, Khairul pun menyatakan ia akan mundur sebagai Ketua Komisi I. Karena produk yang dihasilkannya tidak diakui. Untuk diketahui, laporan itu disampaikan 3 perwakilan calon KPID yang gagal ke Ombudsman dengan laporan dugaan pelanggaran prosedural dalam penetapan komisioner KPID 2015. Ketiganya menuding ada pelanggaran undang-undang KPI serta UU MD3, sebab Komisi I tak menetapkan 7 komisioner terpilih melalui mekanisme sidang paripurna sebagaimana diatur dalam undang-undang. Salah seorang pelapor, Dian Merry Andriani menyebutkan dugaan pelanggaran terlihat dalam proses uji kelayakan yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Para wakil rakyat itu hanya melakukan uji kelayakan selama 10 menit yang dinilai sangat minim dan belum cukup untuk mengetahui kualitas seseorang. Adapun 7 nama yang sudah ditetapkan Komisi I dan sudah dikirim ke Penjabat Gubernur adalah Indah Budiyanti ST, Novi Luciana SP, Fonika SSos, Dyah Noor Intan SSos, Ratimnuh SH, Desy Harumalina SSos dan Sumaryono SSos. (400)
Komisi I Siap Hadapi Ombudsman
Sabtu 09-01-2016,10:41 WIB
Kategori :