Dinkes Seleksi Duta Tembakau

Sabtu 19-09-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu menggelar Pemilihan Duta Anti Tembakau Tingkat SLTA di restoran Bumbu Desa, kemarin (18/9).  Kegiatan yang digelar selama 2 hari tersebut, dalam rangka persiapan pihak Dinkes sehubungan dengan telah disahkannya oleh DPRD mengenai peraturan daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Kepala Dinkes Kota, Herwan Antony SKM MKes MSi, menjelaskan bahwa menginggat Perda tersebut tinggal menunggu proses registrasi lagi, maka pihaknya sudah merancang agar Perda tersebut didukung oleh sumberdaya yang memiliki kesiapan, terutama mulai dari SD, SMP dan SLTA. Yang nantinya dapat mengkampanyekan tentang KSTR termasuk dampak tembakau ini  dari segi kesehatan, dampak yang ditimbulkan dan sebagainya. \"Kita mengkampanyekannya ini melalui sekolah, disamping itu juga nanti kita harapkan menjadi contoh dan agen perubah baik itu keluarga, lingkungan sekitar dan lingkungan di sekolah,\" kata Herwan kepada BE kemarin. Pelaksanaan pemilihan duta tembakau ini merupakan kegiatan lanjutan dimana sebelumnya telah dilakukan penseleksian sehingga mendapatkan hasil 40 orang di tingkat SLTA. Berikutnya dari hasil seleksi tersebut, nantinya akan dipilih lagi untuk masuk ke nominasi kategori 3 besar yang akan dijadikan Duta tembakau, sekaligus sebagai ikon Kota Bengkulu untuk mempromosikan kawasan tanpa rokok tersebut. \"Mereka dibekali terlebih dahulu dengan pengatahuan-pengetahuan serta keterampilan, kemudian hari ini terpilih 20 orang yang layak untuk diseleksi. Dan ini nanti akan diseleksi kembali oleh tim dari Dinas Kesehatan, psikolog dan termasuk dari Diknas,\" terangnya. Disamping itu, Herwan mengungkapkan, bawasannya  didalam Perda KSTR tersebut sudah ada 7 kawasan yang tidak boleh sama sekali untuk merokok yakni, di sarana pendidikan, sarana ibadah, sarana pelayanan kesehatan, tempat umum, kemudian kendaraan, dan sarana permainan anak. \" Untuk sanksinya bagi masyarakat umum yang melanggar itu akan dikenakan hukuman pidana minimal 1 bulan dengan denda hingga Rp 10 juta. Kemudian untuk PNS juga akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya sampai dengan pemberian sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,\" imbuh Herwan. Dalam pengawasan perda tersebut, melalui tim terpadu atau Satgas yang berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, kepolisian, bagian hukum termasuk kepala SKPD. Tim pengawas ini akan melakukan pengawasan terhadap KSTR tersebut. Dan satgas itulah nanti yang akan memberikan tindakan kalau ada menemukan masyarakat yang melanggar dari pada perda tersebut. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait