BENGKULU, BE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu menggelar Pemilihan Duta Anti Tembakau Tingkat SLTA di restoran Bumbu Desa, kemarin (18/9). Kegiatan yang digelar selama 2 hari tersebut, dalam rangka persiapan pihak Dinkes sehubungan dengan telah disahkannya oleh DPRD mengenai peraturan daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Kepala Dinkes Kota, Herwan Antony SKM MKes MSi, menjelaskan bahwa menginggat Perda tersebut tinggal menunggu proses registrasi lagi, maka pihaknya sudah merancang agar Perda tersebut didukung oleh sumberdaya yang memiliki kesiapan, terutama mulai dari SD, SMP dan SLTA. Yang nantinya dapat mengkampanyekan tentang KSTR termasuk dampak tembakau ini dari segi kesehatan, dampak yang ditimbulkan dan sebagainya. \"Kita mengkampanyekannya ini melalui sekolah, disamping itu juga nanti kita harapkan menjadi contoh dan agen perubah baik itu keluarga, lingkungan sekitar dan lingkungan di sekolah,\" kata Herwan kepada BE kemarin. Pelaksanaan pemilihan duta tembakau ini merupakan kegiatan lanjutan dimana sebelumnya telah dilakukan penseleksian sehingga mendapatkan hasil 40 orang di tingkat SLTA. Berikutnya dari hasil seleksi tersebut, nantinya akan dipilih lagi untuk masuk ke nominasi kategori 3 besar yang akan dijadikan Duta tembakau, sekaligus sebagai ikon Kota Bengkulu untuk mempromosikan kawasan tanpa rokok tersebut. \"Mereka dibekali terlebih dahulu dengan pengatahuan-pengetahuan serta keterampilan, kemudian hari ini terpilih 20 orang yang layak untuk diseleksi. Dan ini nanti akan diseleksi kembali oleh tim dari Dinas Kesehatan, psikolog dan termasuk dari Diknas,\" terangnya. Disamping itu, Herwan mengungkapkan, bawasannya didalam Perda KSTR tersebut sudah ada 7 kawasan yang tidak boleh sama sekali untuk merokok yakni, di sarana pendidikan, sarana ibadah, sarana pelayanan kesehatan, tempat umum, kemudian kendaraan, dan sarana permainan anak. \" Untuk sanksinya bagi masyarakat umum yang melanggar itu akan dikenakan hukuman pidana minimal 1 bulan dengan denda hingga Rp 10 juta. Kemudian untuk PNS juga akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya sampai dengan pemberian sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,\" imbuh Herwan. Dalam pengawasan perda tersebut, melalui tim terpadu atau Satgas yang berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, kepolisian, bagian hukum termasuk kepala SKPD. Tim pengawas ini akan melakukan pengawasan terhadap KSTR tersebut. Dan satgas itulah nanti yang akan memberikan tindakan kalau ada menemukan masyarakat yang melanggar dari pada perda tersebut. (805)
Dinkes Seleksi Duta Tembakau
Sabtu 19-09-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,14:34 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Nuansa Romantis Lewat Kegiatan “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Senin 18-05-2026,15:23 WIB
SMAN 2 Kota Bengkulu Raih Juara Umum Nasional, Borong Seluruh Kategori Marching Band Competitions XI 2026
Senin 18-05-2026,14:41 WIB
Ratusan Siswa SD dan SMP Kota Bengkulu Ikuti FLS3N 2026
Senin 18-05-2026,16:35 WIB
SPJ Fiktif Dana Desa Bungin Terbongkar, Eks Pjs Kades Dituntut Penjara dan Bayar Rp 294 Juta
Senin 18-05-2026,16:14 WIB
Dukung Pendidikan Vokasi, Astra Motor Bengkulu Bina 12 SMK Unggulan di Seluruh Kabupaten/Kota
Terkini
Selasa 19-05-2026,13:14 WIB
Siasati Lahan Tidur, Pemkab Mukomuko Godok Skema Pola Tanam Lima Kali Padi dalam Dua Tahun
Selasa 19-05-2026,13:03 WIB
Kawal Idul Adha 2026, Dinas Pertanian Mukomuko Siagakan Petugas Medis Ternak hingga Hari Penyembelihan
Selasa 19-05-2026,11:05 WIB
Gasak Motor Buruh di Kandang Mas, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus di Lokasi Berbeda
Selasa 19-05-2026,11:01 WIB
Bos PT Minyakku Diperiksa Polda Bengkulu, Dicecar 16 Pertanyaan soal Legalitas Produksi Minyak Goreng
Selasa 19-05-2026,10:59 WIB