Mantan Pejabat Kuasai Kernas Bisa Dipidana

Sabtu 27-06-2015,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu untuk menarik paksa 61 kendaraan dinas yang masih dikuasai  mantan pejabat atau pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai akan sulit berhasil. Sebab, mantan pejabat berani memberikan perlawanan dengan dalih pinjam pakai. Untuk menempuh jalur cepat, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin mendesak agar pemilik aset atau Satpol PP melaporkan mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut kepada penegak hukum dengan tuduhan penggelapan aset daerah. Hal tersebut sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan saat ini Kejari Mukomuko sudah menetapkan 2 mantan pejabat Mukomuko sebagai tersangka, yakni H Bustari Maler (Mantan Sekwan) dan Armadi Pelam (Mantan Ketua DPRD). \"Pastikan dulu apakah mantan pejabat atau pejabat yang masih aktif namun sudah pindah tempat tugas itu sesuai prosedur menguasasi kendaraan dinas itu. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan lapor kepada penegak hukum agar diproses,\" ungkap Muharamin kepada BE, kemarin. Menurutnya, Satpol PP sebagai SKPD yang bertugas mengamankan aset cukup memberikan teguran 1 hingga 3, jika teguran itu tidak digubris maka bisa dilaporkan. Terlebih terhadap beberapa pejabat yang sudah membawa lari  aset daerah berupa kendaraan plat merah tersebut. \"Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, maka bisa dipidanakan. Karena apapun alasannnya, mantan pejabat tidak boleh lagi menguasai aset pemerintah, kecuali atas perjanjian pinjam pakai. Pinjam pakai pun ada batas waktunya, bukan semaunya mantan pejabat itu,\" papar anggota Dewan Dapil Mukomuko ini. Untuk diketahui, setidaknya masih ada 61 kendaraan dinas lagi yang terancam ditarik paksa tersebut. Rinciannya, 21 kendaraan roda empat atau mobil dan 40 kendaraan roda 2 atau sepeda motor. Selain itu, juga ada aset yang tidak bergerak yang masih dikuasai mantan pejabat seperti kamera digital, tablet dan notebook. Aset yang tidak bergerak yang masih dikuasasi mantan pejabat ini adalah kamera Nikon 3100 dikuasai mantan PNS Biro Administrasi Pembangunan, Voltesen SSos MH, 1 kamera digital SLR Eos 650 dikuasai Ir Muchlis Ibrahim  milik Dinas Pertanian, 1 unit Tablet PC yang juga dikuasai Ir Muchlis Ibrahim dan 1 unit notebook Asus Hibrid dikuasai Mantan Kadis Pertanian Ir Edi Nevian. \"Aset tersebut hanya boleh dipakai disaat menjabat, jika sudah pensiun atau sudah pindah tugas, maka aset itu wajib dikembalikan ke tempat tugas sebelumnya,\" tegas Muharamin. Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Muhammad Ali Paman SH mengaku pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan sejumlah kendaraan dinas tersebut dengan cara yang baik dan tidak menyakiti perasaan mantan pejabat tersebut. Jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan menjemput paksa. \"Sekarang kita belum pikirkan untuk melapor kepada penegak hukum, karena kita masih mengharapkan kesadaran atau kemauan sendiri mengembalikan kendaraan dinas itu. Selain itu, kita juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait