Penerima PSKS Keluhkan Surat Kuasa

Kamis 09-04-2015,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Provinsi Bengkulu sampai saat ini berjalan lancar. Hanya saja ada sedikit kendala dari beberapa warga. Warga mengeluhkan salah satu persyaratan yakni tidak bisa diwakilkan dengan keluarga lain, walaupun masih dalam 1 kartu keluarga (KK), baik anak maupun istri. Maka diwajibkan menggunakan surat kuasa dari kelurahan. Pasalnya, cara seperti ini membuat warga miskin sedikit kesulitan karena tersitanya waktu untuk bekerja mencari nafkah. Selain itu penerima juga harus mengeluarkan dana tambahan lagi untuk pengurusan dari pihak kelurahan. Suroto (43), warga Kecamatan Gading Cempaka yang ditemui BE kemarin, mengatakan, sebenarnya tujuan pemerintahan ini sangat membantu rakyat kecil, namun menjadi suatu kendala jika dalam pengambilannya tidak bisa diwakilkan, karena membuat waktu saya tersita untuk bekerja. Terlebih lagi ada beberapa warga yang sudah mengantre berjam-jam, ketika dipanggil ternyata tidak bisa karena tidak memiliki surat kuasa padahal ia mewakili istrinya sendiri,\" ujar Suroto yang bekerja sebagai buruh. Selain itu dia juga menjelaskan, kurangnya sosialisasi dari pihak RT dan kelurahan setempat membuat warga banyak yang tidak tahu tentang surat kuasa itu. Dan baru diketahui setelah diumumkan di kantor pos. \"Jadi kasian bagi warga yang rumahnya jauh, terlebih lagi jika menaiki angkutan umum sudah mengeluarkan ongkos lebih,\" tambahnya. Selain itu, dalam pengurusan surat kuasa tersebut membuat warga harus mengeluarkan biaya dalam pengurusannya di kelurahan, belum lagi jika pihak kelurahannya tidak bisa ditemui maka akan tertunda sampai besok lagi. Kepala Kantor Pos Bengkulu, Sudiro, yang di temui BE kemarin, mengatakan, posisi dari kemarin sudah tersalurkan sebesar 62 persen dari total 15 ribu penerima sudah terbayarkan 9 ribu lebih. Namun terkait masalah tersebut PT Pos hanya memiliki kewenangan mendistribusikan kartu dan membayarkan. Jika masalah data ataupun peraturan bukan wewenang PT POS. \"Bagi yang memiliki kartu pasti akan dapat uang, namun jika ada masyarakat yang mengeluhkan peraturan dan data-data yang menjadi kendala lainnya bukan tanggung jawab pihak pos, karena tugas kami hanya membayarkan saja,\" pungkas Sudirjo. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait