BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu segera membentuk panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan untuk menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota. Kepastian ini didapatkan setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, baru-baru ini.
\"Hasil koordinasi yang dilakukan memang jabatan pada tingkat Eselon II harus diseleksi melalui lelang terbuka yang akan dilaksanakan oleh Pansel independen. Pansel independen ini akan dibentuk melalui SK (Surat Keputusan) Walikota, terdiri dari PNS dan tim dari luar PNS yang berasal dari unsur praktisi dan akademisi. Mereka akan menjalankan tugasnya secara independen dan menggandeng tim assesment center,\" kata Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, kemarin (8/2).
Mekanisme lelang jabatan ini, lanjut Salahuddin, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pegawai Eselon II yang memiliki kompentensi untuk mengajukan diri dalam posisi-posisi tersebut. Setiap kandidat akan diseleksi secara administrasi oleh Baperjakat untuk kemudian hasil seleksi administrasi tersebut akan diserahkan kepada komisioner independen.
\"Bisa jadi semua proses ini akan berlangsung cukup panjang. Karena ada banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui mulai dari pendaftaran, verifikasi persyaratan dan tes. Namun selagi semua proses ini dilaksanakan, kami menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap akan dijalankan secara optimal oleh pelaksana tugas. Dan pelaksana tugas yang ditunjuk merupakan orang-orang yang berpengalaman dengan bidangnya,\" imbuhnya.
Ia menambahkan, guna memantapkan pembentukan Pansel di tingkat Kota Bengkulu, Pemerintah Kota akan senantiasa melalukan koordinasi aktif dengan Pemda Provinsi. Pasalnya, Pansel lelang jabatan ini telah lebih dulu diinisiasi oleh Pemda Provinsi.
\"Karena ini merupakan amanah Undang-Undang Aparatatur Sipil Negara (ASN), maka tidak bisa ditolak lagi. Mekanisme yang sama berlaku untuk posisi Eselon III dan IV. Mekanisme ini akan memberikan kesempatan yang luas kepada publik untuk mengawasi proses pelaksanaan lelang ini dari awal hingga akhir,\" ujarnya.
Senada disampaikan Kepala BKD Kota Bengkulu, H Muhammad Husni MSi. Hanya saja, untuk posisi Sekretaris Kota (Sekkot), pihaknya masih mengkaji formulasi yang tepat. Pasalnya berdasarkan UU ASN, posisi Sekkot juga harus dilelang. Namun karena ajuan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota lebih dulu disampaikan sebelum regulasi lelang ini rampung, maka Pemerintah Kota masih menunggu tindak lanjut atas ajuan yang telah disampaikan kepada Pemda Provinsi.
\"Hasil konsultasi dengan Kemendagri RI ini akan kita sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum ditindaklanjuti dalam bentuk membuat regulasi-regulasi pelaksanaan. Dalam waktu dekat hasilnya akan sampaikan,\" demikian Husni. (009)