BENGKULU, BE - DPRD Kota Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Pasar Tradisional Modern (PTM), Senin (29/12). Dalam kunjungan kerja ini, pihak DPRD Kota Bengkulu mempertanyakan semua persoalan yang diadukan oleh Persatuan Pedagang Pasar Minggu Ex Terminal (P3MET), kepada pihak PT Tigadi Lestari selaku pengembang.
Salah satu persoalan yang disoroti oleh DPRD Kota Bengkulu yang dipimpin oleh Ketua Erna Sari Dewi SE, mengenai kontribusi yang selama ini diberikan oleh PT Tigadi Lestari selaku pengelola. Mengenai kontribusi tersebut, sempat terjadi adu mulut antara Indra Sukma, anggota Komisi III yang ikut dalam kunjungan kerja ini, dengan Zulkifli Ishak SE, selaku pimpinan PT Tigadi Lestari.
Kepada para wakil rakyat yang hadir, Zulkifli menerangkan berbagai retribusi yang selama ini mereka setorakan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan pajak lainnya. Menurutnya, semua kontribusi tersebut tidak pernah terlambat dibayarkan.
Namun Indra Sukma, menampik hal ini. Menurutnya, seluruh pajak yang disebutkan oleh Zulkifli memang merupakan kewajiban seluruh perusahaan yang ada di Kota Bengkulu. Sementara pihak dewan menanyakan apa kontribusi yang dihasilkan oleh pihak pengelola, yang menggunakan tanah pemerintah untuk menjalankan usahanya.
\"Pengembang PTM ini kan bukan swasta murni, tapi mereka menempati tanah milik pemerintah. Berbeda misalnya dengan Bengkulu Indah Mall (BIM) yang sudah membeli tanah dan membangun sendiri. Mereka baru swasta murni. Jadi jangan disamakan, PTM harus berkontribusi,\" kata Indra dalam nada tinggi.
Indra menyatakan, pihak pengelola PTM bisa memperoleh Rp 27,5 miliar per tahun dari praktik sewa menyewa toko. Bila kalkulasi tersebut dtambahkan dengan biaya retribusi kebersihan, listrik, keamanan dan biaya lainnya, maka pihak pengelola sudah mengantongi keuntungan yang besar. \"Kalau memang tidak mau berkontribusi bagi pemerintah, setidaknya pedagang tidak dirugikan. Ini sudah tidak mau berkontribusi, pedagangnya yang ditekan. Kalau memang mereka tidak mau masalah ini selesai dengan cara damai, kami mengusulkan agar dokumen perjanjian kerjasama tersebut digugat ke pengadilan baik secara pidana mapun perdata,\" ungkapnya.
Pertemuan dengan pihak pengelola sendiri bukan tanpa hasil. Rombongan DPRD Kota Bengkulu telah mendapatkan persetujuan dari pihak pengembang, agar kewajiban sewa menyewa selama 12 tahun terhadap sekitar 261 pedagang dibatalkan. \"Hanya saja pembatalan ini belum diberitahukan kepada pedagang secara tertulis. Kita minta kepada pengelola untuk membuatnya dalam bentuk surat edaran dan dibagikan kepada para pedagang hingga awal tahun ini. Kami dari DPRD Kota Bengkulu berkomitmen terus mengawal hal ini hingga tuntas,\" kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi SAg.
Usai melakukan pertemuan dengan pengembang, DPRD Kota Bengkulu langsung menemui para pedagang untuk melakukan dialog. Dalam dialog itu, para pedagang menyampaikan keluhannya terkait biaya retribusi, yang semakin lama semakin mahal.
\"Biaya sewa yang harus saya bayarkan Rp 2,3 juta dan untuk listrik Rp 705 ribu per bulan. Biaya ini terus naik setiap tahun. Tapi untuk perbaikan toko harus saya lakukan sendiri. Kami menolak kewajiban sewa 12 tahun. Apalagi sekarang pemasukan kami masih memburuk,\" kata Marina, salah satu pedagang kepada anggota dewan yang hadir.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, mengimbau kepada para pedagang untuk melakukan inventarisasi terhadap semua bukti-bukti yang memberatkan para pedagang. Ia berkomitmen, semua bukti-bukti tersebut akan dijadikan sebagai landasan untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai hal ini dengan mengundang unsur Pemerintah Kota dan pihak pengelola. (009)