INI bakal jadi terobosan anyar warga New Hampshire, Amerika Serikat. Legislator setempat mengusulkan pencabutan aturan yang menyebutkan bahwa perzinaan dan perselingkuhan adalah perbuatan kriminal.
Artinya, warga di sana tak bakal dijerat hukum kalau mau mengkhianati pasangannya. Horeee, ups.... Sejatinya, sudah ratusan tahun perselingkuhan dan perzinaan dilarang di negara bagian beribu kota Concord tersebut. Tepatnya sejak 1791. Lewat aturan negara bagian, seseorang yang kedapatan berselingkuh atau berzina bisa digantung.
Kalau pelanggarannya ringan, dia hanya dipermalukan di depan umum sembari menerima 39 cambukan. Hukuman lain adalah penjara setahun atau denda yang besar. Undang-undang itu memang sudah menjadi macan ompong. Aturan tetap ada, tetapi hukuman tak pernah dijalankan. Karena itu, senat pun mengusulkan agar pasal tersebut dicabut saja.
Gubernur Maggie Hassan diperkirakan menyetujui usul legislatif itu. Dia disebut-sebut akan meneken perubahan undang-undang tersebut pekan ini. Dengan demikian, setelah lebih dari 220 tahun, selingkuh menjadi \"legal\". Saat ini lebih dari 20 negara bagian di Amerika Serikat, termasuk Michigan dan Wisconsin, masih menganggap perselingkuhan dan perzinaan sebagai pelanggaran pidana. Yang anomali, meskipun hubungan antarindividu di negeri itu sudah kian bebas, survei CNN pada Januari menunjukkan bahwa 93 persen warga negeri Abang Sam berpendapat bahwa selingkuh adalah kecacatan moral. Anda setuju? (Reuters/c9/dos)