Wagub Minta Pemprov Tak Banding

Selasa 08-04-2014,12:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamuddin meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu khususnya Biro Hukum tidak melakukan banding ke PT TUN Medan atas kekalahan gubernur yang digugat ke PTUN Bengkulu oleh mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Jaya Marta SSos MM. Diketahui, dalam gugatan itu Jaya Marta memenangani gugatan terkait kebijakan mutasi yang dilakukan gubernur pada 27 Desember 2013 itu.  Dalam mutasi tersebut, Jaya Marta dimutasi sebagai fungsional di Poltekkes Provinsi Bengkulu. \"Inilah yang saya khawatirkan dari awal, jika keputusan dibuat dengan buru-buru, maka rentan digugat oleh bawahan sendiri. Apalagi pemerintah kalah, sehingga secara konstitusi akan mengurangi wibawa Pemprov,\" ungkapnya. Tidak hanya itu, Sultan juga meminta Pemprov menutup masalah itu dengan cara tidak melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. Karena jika tetap melakukan banding, menurutnya kurang baik jika terus berlanjut atau bersengketa antara sesama bagian dari pemerintah provinsi. \"Saya harap Baperjakat menutup masalah ini, jangan ada banding-banding lagi. Kalau kemaren kalah, ya duduk kan saja pihak yang dirugikan pada jabatan yang sesuai. Karena akan kurang bijak jika masalah kecil terus berlanjut,\" pintanya. Selain itu, ia juga meminta kejadian tersebut merupakan yang terakhir kalinya dan tidak terulang pada masa yang akan datang. Karena baginya, digugat bawahan dan kalah, merupakan suatu hal yang tidak mengenakkan. \"Makanya sebelum membuat keputusan itu, matangkan dulu persiapannya dan kaji yang baik. Sehingga tidak menimbulkan masalah di belakangan. Sedangkan mutasi yang digugat ini, saya yakin tingkat kepentingannya belum kuat sekali, sehingga menjadi seperti ini (kalah di PTUN,red),\" paparnya. Wagub juga mengungkapkan, bahwa mutasi itu harus sesuai dengan the right man and the right place,  jika tidak  maka kinerja birokrasi tidak akan berjalan maksimal. \"Janganlah melakukan mutasi karena kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Mudah-mudahan masalah ini akan selesai dengan tidak bandingnya pihak Baperjakat ke pengadilan yang lebih tinggi lagi,\" harapnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait