LKPP Tembuskan 7 Perusahaan Diblacklist

Senin 17-02-2014,14:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini telah mengirimkan surat tembusan daftar perusahaan yang dikenakan sanksi daftar hitam alias diblack list dalam melaksanakan proyek milik Pemkab Lebong. Daftar perusahaan itu dikirimkan kepada Bagian Pengendalian Program dan Pembangunan Setdakab Lebong. Hal tesebut disampaikan Kepala Bagian Pengendalian Program dan Pembangunan Setdakab Lebong Wuwun Mirza SE MT kepada BE baru-baru ini. Adapun 7 perusahaan yang di black list tersebut seluruhnya berasal dari Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong diantaranya, CV Putera Daerah, CV Selamat Sentosa, CV Putra Sago Mandiri, PT Zuty Jaya Menpawah, CV Karya Multi Mandiri, PT Selamat Utama Teknik, dan CV Menggar Permata. Hal tesebut disampaikan Kepala Bagian Pengendalian Program dan Pembangunan Setdakab Lebong Wuwun Mirza SE MT kepada wartawan beberapa waktu lalu. Djelaskan Wuwun, adapun tindakan yang dilakukan terhadap perusahaan yang diblacklist tersebut yakni pengenaan daftar hitam (blacklist) perusahaan untuk 2 tahun, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan, mencairkan jaminan pelaksanaan, dan mengenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 untuk setiap hari keterlambatan. \"Saaat ini baru ada 7 perusahaan yang mengerjakan 10 paket kegiatan tahun 2013 lalu yang ditembuskan LKPP kepada kita, dengan keterangan 7 perusahaan tersebut telah di lack list. Seluruh perusahaan ini berasal dari bagian Bina Marga Dinas PU Lebong. Untuk perusahaan yang lainnya belum kita terima saat ini,\" jelas Wuwun. Ditegaskan Wuwun, sanksi blacklist tidak hanya diberikan kepada perusahaan, tetapi juga direktur hingga tenaga ahli perusahaan yang melanggar. Peraturan LKPP tentang blacklist dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan amanat dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam aturan ini, LKPP hanya membuat pedoman tata cara blacklist, sedangkan yang memblack list tetap masing-masing institusi. \"Kewenangan untuk memblacklist perusahaan itu sepenuhnya kewenangan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas. Ini berdasarkan penilaian dari PPK. Jadi bagi SKPD yang belum melaporkan daftar rekanannya yang di black list agar segara melaporkan ke LKPP agar segera ditembuskan kepada kita. Hal ini mengingat kegiatan di 2014 akan segera dimulai,\" tegas Wuwun. Sementara itu, kendatipun telah beberapa tahun terakhir pelalangan di Kabupaten Lebong telah diumumkan melalui website LPSE Kabupaten Lebong. Namun, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang masuk dalam daftar hitam penyedia barang/jasa yang dicantumkan dalam alamat website tersebut. Menariknya, klaim telah black list perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan kerap disampaikan beberapa SKPD yang ada di Lebong.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait