KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis SIK mengingatkan warga agar tidak menyimpan senjata api di rumahnya. Pasalnya kepemilikan senjata api ini akan berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap orang yang memiliki senjata api yang disertai dengan amunisi sebagaimana UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan memicu seseorang melakukan penganiayaan bahkan jadi alat untuk melakukan pemerasan terhadap orang lain, serta untuk mencuri serta membunuh orang. Hal itu disampaikannya pada saat mendatangi pos jaga atau Poskamling (pos keamanan lingkungan) Rabu malam kemarin. “Saya berharap para petugas ronda malam ini selain menjaga agar wilayahnya terbebas dari tindak kejahatan juga dapat sebagai pemberi informasi kepada kami jika ada warga di sekitar yang memiliki senpi,” kata Kapolres. Menurutnya, jika ternyata ada warga yang memiliki senjata api ilegal, diharapkan warga ataupun petugas ronda melaporkan ke Polres. Selain itu diharapkan agar warga yang bersangkutan dapat dengan kesadarannya sendiri menyerahkan senpi itu kepada aparat. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan senpi yang salah sasaran. Terlebih lagi selama ini sering terjadi pencurian, perampokan dan pemerasan yang dilakukan oleh orang jahat dengan menggunakan senjata api yang akibatnya menyebabkan korban terluka hingga tewas. “Kalau takut menyerahkan langsung kepada kami, silakan serahkan kepada kepala desa atau lurah, kemudian kami akan menjemput senpi itu di rumah kades atau lurah. Sebab jika warga sengaja memiliki senpi tanpa izin, sebagaimana dalam UU Darurat itu minimal dipenjara selama 20 tahun,” terangnya. Selain mengingatkan petugas ronda, Kapolres juga memantau kegiatan masing-masing pos ronda Bahkan ada lima pos ronda yang dikunjungi kapolres yakni pos ronda Kelurahan Kampung Baru, Kota Manna, Kelurahan Ketapang Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Manna, Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna dan Kelurahan Ibul Kecamatan Pasar Manna. “Kegiatan ronda malam ini sangat berguna bagi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, saya berharap dapat terus dilestarikan agar kriminalitas dapat ditekan,” demikian Abdul Muis. Sementara itu salah satu petugas ronda di Kelurahan Kampung Baru ,Anwar, mengungkapkan, untuk setiap malamnya di pos tersebut ada 6 warga yang bertugas secara bergiliran. Warga mulai menjaga pos pada pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Selain menjaga pos ronda, para petugas keliling lingkungan untuk memastikan jika daerah tersebut aman.”Semenjak adanya pos ronda ini, pencurian di daerah kami tidak terjadi lagi, kalau keberadaansenpi sepertinya tidak ada di daerah kami, namun kalau ada akan kami sampakan kepada pemiliknya untuk segera menyerahkan senpinya kepada polisi,” ungkapnya. (369)
Senpi Ilegal Pemicu Tindak Kriminal
Jumat 20-12-2013,20:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :