Sekjen MK: Susunan Anggota Majelis Kehormatan Sudah Benar

Minggu 13-10-2013,19:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang menilai bahwa susunan keanggotaan di dalam Majelis Kehormatan MK (MKMK) keliru. Kekeliruan tersebut, menurut Janedjri, karena masyarakat kebanyakan masih berpedoman dengan Peraturan MK Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2003.

“Dalam ketentuan tersebut, keanggotaan MKMK terdiri atas lima orang yaitu dari hakim konstitusi, anggota Komisi Yudisial (KY), unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), unsur pemerintah di bidang hukum, dan hakim agung,” papar Janedjri kepada Jawa Pos, Sabtu (12/10).

Namun demikian, lanjut Janedjri, ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya mengingat Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 dalam perkara pengujian UU MK pada 18 Oktober 2011 menyatakan aturan tersebut tidak sesuai denganUndang-Undang Dasar ( UUD) 1945.

“Menyatakan bahwa huruf c (unsur DPR), huruf d (unsur pemerintah), dan huruf e (hakim agung) bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Janedjri.

Selain itu, dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa lembaga yang berdiri pada 2003 itu perlu menyusun kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dan para anggota MKMK yang anggotanya selain dari MK, serta unsur lain yang independen dan tidak partisan.

“Tahu tidak, bahwa seiring dengan itu, MK kemudian menetapkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2013 tentang MKMK yang di dalamnya antara lain mengatur susunan keanggotaan MKMK di Pasal 3 peraturan tersebut,” ucap Janedjri.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa di dalam peraturan baru MK tentang MKMK tersebut, diketahui bahwa MK telah merombak keanggotaan MKMK yang terdiri dari hakim konstitusi, anggota KY, mantan pimpinan lembaga negara, mantan hakim konstitusi atau mantan hakim agung, dan guru besar senior dalam ilmu hukum.

“Dengan demikian, keanggotaan MKMK yang bekerja memeriksa Akil Mochtar berdasarkan Putusan MK dan Peraturan MK yang sejalan dan sama ekali tidak bertentangan dengan UU MK,” tandasnya. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait