Periksa WNA Asal Australia, Kejati Dalami Aliran Pembentukan PT RSM
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (PT RSM).-IST-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Terbaru, penyidik memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial W-L pada Jumat (20/2). Saksi diketahui pernah menjabat sebagai konsultan pada Kantor Wilfred Scultz sekaligus penasihat teknis pertambangan PT RSM pada periode 2012.
Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada peran saksi dalam pembentukan dan pengelolaan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.
“Yang bersangkutan kami mintai keterangan karena memiliki peran dalam pengaturan pendirian perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM. Pada saat itu, ia juga menjabat sebagai penasihat teknis pertambangan di perusahaan tersebut,” ujar Denny.
Keterangan W-L dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama terkait alur kebijakan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga tanggung jawab manajerial dalam aktivitas perusahaan yang tengah diselidiki.
BACA JUGA:Pedagang Takjil di Kota Bengkulu Dilarang Jualan di Trotoar dan Bahu Jalan
BACA JUGA:Medi Pebriansyah: Hiburan HUT Kota Bengkulu Digeser Pasca Idulfitri
Pemeriksaan berlangsung intensif hingga siang hari. Penyidik mendalami struktur operasional perusahaan, pola kerja sama, serta indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami masih mendalami peran dan tanggung jawab saksi dalam struktur dan operasional perusahaan. Semua informasi yang relevan akan kami cermati untuk memperkuat pembuktian,” tambahnya.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Pihak kejaksaan secara terbuka menyatakan adanya potensi penambahan tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan ini.
“Potensi penambahan tersangka sangat terbuka. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional,” tegas Denny.
Kasus dugaan korupsi PT RSM ini menjadi atensi publik karena menyangkut tata kelola sumber daya alam strategis di Provinsi Bengkulu. Kejati memastikan penanganan perkara akan terus berlanjut hingga aktor-aktor yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


