BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Fokus utama saat ini adalah penelusuran aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil aktivitas tambang ilegal.
Penyidik menduga dana dari praktik tambang bermasalah itu tidak hanya digunakan untuk operasional perusahaan, namun juga dialirkan untuk membeli aset pribadi seperti properti dan bangunan. Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan total kerugian negara, yang saat ini diperkirakan telah menembus angka Rp300 miliar.
“Penelusuran aset pasti dilakukan. Jika ada celah untuk mengungkap lebih dalam kasus ini, pasti akan kami tempuh,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Danang menjelaskan, angka kerugian negara itu berasal dari dua aspek, yaitu kerusakan lingkungan baik secara formil maupun non-formil, serta potensi kerugian keuangan akibat kegiatan tambang ilegal. Bahkan, menurutnya, jumlah tersebut bisa bertambah seiring berjalannya penyidikan.
BACA JUGA:Lurah Terjerat Kasus Narkoba, Wali Kota Dedy Wahyudi Tunjuk Pejabat Sementara
Tak hanya menelusuri aset, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pekerja tambang yang pernah terlibat dalam aktivitas di lokasi milik PT RSM.
“Pemeriksaan terhadap para pekerja tambang akan dilakukan untuk mengungkap pelanggaran dalam proses produksi dan eksplorasi. Kami menduga ada banyak kejanggalan di lapangan. Soal tersangka, nanti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Danang.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah menyita dua lahan tambang milik PT RSM yang berlokasi di Desa Sekayun dan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B.Sita/2025/PN/Agm tertanggal 2 Juli 2025.
“Ini bagian dari proses penyidikan yang sedang kami tangani. Penyitaan terhadap dua lahan tambang milik PT Ratu Samban Mining ini sudah lama kami rencanakan,” tambah Danang.
Lebih lanjut, Kejati juga tengah mendalami aliran dana yang mencurigakan dari aktivitas di luar tambang. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset pribadi yang kini sedang dilacak keberadaannya.
"Proses pelacakan juga sedang kami lakukan saat ini terkait dengan aset pribadi yang dimiliki oleh yang berkaitan," pungkasnya.(**)