Pedagang Pantai Panjang Direlokasi ke Zona Baru, Lapak Disamaratakan 5x10 Meter

Kamis 01-05-2025,17:28 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata resmi merelokasi para pedagang di kawasan Pantai Panjang yang sebelumnya menempati zona yang telah ditetapkan sebagai zona bebas (free zone). Relokasi ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan pemerataan.

Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata Kota, Dedy Erawan, S.Sos, M.AP, menjelaskan bahwa saat ini tercatat sebanyak 48 pedagang yang menempati zona free yang panjangnya mencapai 815 meter.

“Relokasi ini bukan bentuk penyusutan, hanya pergeseran lokasi berjualan. Semua pedagang akan mendapatkan tempat yang setara dan dipilih langsung oleh mereka,” kata Dedy, Rabu (30/4).

Para pedagang akan dipindahkan ke dua lokasi, yaitu  Pasir Putih dan  Jembatan Merah Putih.

Setiap pedagang akan mendapatkan lapak seluas 5 x 10 meter, jauh lebih merata dibanding sebelumnya di mana beberapa pedagang menguasai lahan hingga 50 x 50 meter.

BACA JUGA:Deadline Habis, Pemkot Bengkulu Segera Bongkar Bangunan Pedagang Pantai Panjang

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Apresiasi BPRS Fadhilah, Serahkan Dividen Rp400 Juta ke Daerah

Untuk menghindari konflik atau kecemburuan, proses penempatan dilakukan melalui sistem undian terbuka yang diikuti seluruh pedagang.

“Dengan sistem undian ini, tidak ada pilih kasih. Semua merasa adil, tidak ada gejolak di kemudian hari,” tegas Dedy.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pembenahan kawasan wisata Pantai Panjang agar lebih tertata, nyaman bagi wisatawan, dan tetap mendukung pelaku UMKM lokal.(imn)

Kategori :