Dia juga mengatakan melalui Ketua Harian DPP Demokrat Syarif Hasan akan memanggil lagi dirinya dan membahas lagi bersama Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa. Junaidi tidak secara tegas sampai kapan batas keputusan cawagub akan diambil. \"Soal cawagub tidak ada masalah, yang penting Bengkulu diperhatikan. Sekarang sudah diperhatikan,\" katanya.
Junaidi juga tidak menjawab secara tegas, apakah dirinya mengusulkan tambahan nama kepada SBY atau tidak. Dia hanya menjelaskan jika dalam diskusi bersama SBY, dia menyampaikan munculnya tiga nama cawagub tersebut, selaku gubernur tidak pernah dilibatkan. \"Sebatas diskusi, proses wagub yang ada tidak melibatkan saya,\" katanya.
Wakil Sekretaris DPW PAN Dempo Exler mengatakan, setelah bertemu dengan SBY, PAN menyarankan agar gubernur segera memproses cawagub. Sehingga, masalah pengisian kekosongan wakil gubernur tidak menyita energi. Dengan tekah dipilihnya wagub, gubernur akan lebih konsentrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur. \"Sehingga gubernur akan lebih fokus,\" katanya.
Namun demikian, PAN tidak akan memaksa gubernur memproses wagub tersebut. Semua keputusan diserahkan kepada gubernur sendiri. Meski gubernur kader PAN, pihaknya tidak melakukan intervensi. \"Pengisian wagub adalah hak prerogatif gubernur, jadi kita menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur,\" katanya.
Anggota DPRD Provinsi Suharto SE, MBA, mengatakan agar gubernur segera mencari pendamping. Berdasarkan Undang-Undanag No 12 tahun 2008 yaitu pasal 26, bahwa posisi wakil kepala daerah sangat penting dalam membantu tugas gubernur. Tugas pertama wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam meneylenggarakan pemerintahan daerah. Kemudian membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan instansi vertikal di daerah, menindak lanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda.
Serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Kemudian memantau dan mengevaluasi pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi. “Serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam hal mengambil kebijakan, dan banyak tugas penting wagub lainnya,” tegasnya.
Ditambahkannya, pada Pasal 4, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 3, yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih. “Kepala daerah mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih pada pemilukada untuk diusulkan kepada paripurna DPRD,” jelasnya.
Hal tersebut juga telah diperkuat dalam PP No 6 tahun 2005, PP 49 tahun 2008, dan Undang-undang No 32 tahun 2004. Sebab itu, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak mengakomodir calon-calon yang telah diusulkan partai atau ingin mengkosongkan jabatan wagub. “Semua sudah diatur oleh peraturan yang jelas, sebab itu harus dilaksanakan. Jangan kita mementingkan kepentingan sendiri-sendiri, tapi utamakan kepentingan rakyat,” katanya.
Suharto menegaskan, wakil gubernur sejatinya tidak hanya bermanfaat untuk membantu gubernur, tetapi juga menjadi hak rakyat, agar mendapatkan pelayanan pemerintahan yang optimal. “Terlebih Mendagri sudah mengintruksikan segera mencari pendamping. Tidak baik bekerja sendiri. Karena, menurut saya rakyat yang menjadi korban ketidak maksimalan dalam menerima pelayanan,” ujarnya. (100)