BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/10/2024).
Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu AA, EW, dan ES, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Abi Pujangga SH, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenakan pasal primer 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 juncto pasal 18, yang dihubungkan dengan pasal 55.
"Pasal yang dikenakan pada ketiga terdakwa adalah pasal 2 dan pasal 3, terkait juncto pasal 55," jelas Abi, Kamis (31/10/2024).
BACA JUGA: Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Tambang Ilegal ke Kejari Rejang Lebong
BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis
Abi menambahkan bahwa terdakwa dan pihak keluarga telah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini, yang menurut audit Inspektorat Daerah Rejang Lebong mencapai Rp 269.097.074,49.
"Pihak terdakwa melalui keluarganya sudah menitipkan semua uang penggantinya," tambah Abi.
Ketiga terdakwa, yakni AA sebagai penyedia, DE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan ASN di Pemkab Rejang Lebong, dan EW sebagai konsultan pengawas, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren yang didanai tahun anggaran 2021.
Proyek ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan usaha kecil serta memanfaatkan sumber daya lokal, khususnya aren yang banyak ditemukan di Rejang Lebong.(ang)