Pembacokan di Jalan Kapuas: Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Dikejar

Selasa 01-10-2024,15:16 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Polresta Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Rashid Nur Rizki (20), warga Kecamatan Gading Cempaka. Tindakan kejam ini terjadi di Jalan Kapuas 4, Kelurahan Lingkar Barat pada bulan Agustus lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah FI (19), seorang buruh harian lepas, dan DS (19), seorang pelajar. Sementara itu, dua pelaku lainnya, RJ dan DK, masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata S.Ik menyampaikan, “Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya berstatus DPO,” dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (01/10/2024).

Saat insiden terjadi, Rashid sedang menjaga warung milik orang tuanya dan bermain game online bersama teman-temannya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menyerangnya secara brutal. “Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku,” tambah Deddy.

BACA JUGA:Geng Motor Pelajar Meningkat, Polresta Bengkulu Segera Surati Sekolah

BACA JUGA:Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Korupsi KUR Rp 1,43 Miliar

Akibat pembacokan itu, Rashid mengalami luka serius di bagian leher dan kepala, serta harus mendapatkan 29 jahitan. Beruntung, nyawanya dapat terselamatkan.

Dalam pengakuannya, FI mengklaim bahwa tindakan pembacokan tersebut didorong oleh motif dendam. “Kami kena keroyok duluan, lalu mau balas sama orang yang keroyok kami,” ungkapnya.

Meskipun demikian, mereka tidak mengakui bahwa mereka adalah bagian dari geng motor, melainkan menuduh orang lain sebagai geng motor.

Akibat tindakan mereka, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(CW1)

Kategori :