Banner HONDA
BPBD

Proyek Belum Ada, Uang Sudah Diijon, Bongkar Praktik di Balik Layar APBD Rejang Lebong

Proyek Belum Ada, Uang Sudah Diijon, Bongkar Praktik di Balik Layar APBD Rejang Lebong

Asep Guntur Rahayu-SS Youtube KPK-

BENGKULUEKSPRES.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Rejang Lebong, MFT, mengungkap kenyataan pahit dalam pengelolaan anggaran daerah. Bukan sekadar suap biasa, kasus ini menelanjangi praktik "Ijon Proyek" yaitu sebuah skema di mana jatah proyek tahun 2026 sudah "dijual" kepada kontraktor tertentu, padahal anggaran tersebut baru saja diketok palu.

Dalam keterangan resminya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan modus yang sangat terencana. Bupati MFT diduga secara langsung memberikan instruksi melalui selembar kertas berisi inisial rekanan yang telah "direstui" untuk memenangi lelang formalitas di masa depan.

"Tujuan lelang adalah mendapatkan vendor berkualitas dengan harga kompetitif. Namun, tujuan itu hilang karena sejak awal pemenangnya sudah ditunjuk dengan syarat setor uang di muka," tegas Asep.

Ironisnya, besaran fee yang diminta mencapai 10% hingga 15% dari nilai proyek. Secara teknis, ini berarti kualitas pembangunan di Rejang Lebong dipastikan akan berkurang sejak awal karena anggaran fisik dipangkas untuk memenuhi kantong pejabat.

BACA JUGA:Bebas dari KPK, Wabup Rejang Lebong Hendri Praja Tak Terbukti Terlibat Suap Proyek

BACA JUGA:PAN Provinsi Bengkulu Angkat Bicara Soal OTT KPK Bupati Rejang Lebong

Sudut pandang lain yang mencolok adalah keterlibatan PT SMS. Perusahaan ini bukan pemain baru dalam daftar hitam KPK; mereka pernah divonis bersalah dalam kasus suap di Provinsi Bengkulu pada 2017. Kenyataan bahwa perusahaan yang pernah tersangkut korupsi masih bisa kembali "bermain" di proyek strategis daerah menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Motif di balik urgensi pengambilan uang ijon ini diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadi menjelang hari raya. Dana sebesar Rp980 juta yang berhasil dikumpulkan dari tiga rekanan (PT SMS, CP MU, dan CP AA) disebut sebagai "tanda jadi" yang diserahkan secara bertahap mengikuti termin pembayaran proyek. KPK menegaskan bahwa OTT ini hanyalah puncak gunung es. Mengingat praktik serupa diduga terjadi pada tahun anggaran 2025, penyidik kini membidik dinas-dinas lain di Rejang Lebong yang diduga menerapkan pola "setoran awal" yang sama.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait