Bebas dari KPK, Wabup Rejang Lebong Hendri Praja Tak Terbukti Terlibat Suap Proyek
Hendri Praja-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, akhirnya diperbolehkan pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam. Hendri dilepaskan lantaran hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam skandal suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong.
Hendri terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu dini hari (11/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dengan kondisi tenang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hendri menceritakan sedikit pengalamannya saat dijemput tim penindakan KPK. Ia menjelaskan bahwa lokasi pengamanan dirinya berbeda dengan Bupati.
"Saat operasi berlangsung, saya diamankan di Rejang Lebong, sementara Bupati (Muhammad Fikri Thobari) diamankan di Kota Bengkulu," ujar Hendri seperti dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan praktik "ijon" proyek yang santer terdengar di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Hendri mengaku tidak mengetahui hal tersebut secara mendalam. "Wah itu enggak tahu, kita serahkan saja ke pihak berwajib yang tentu akan memproses itu secara hukum," imbuhnya.
BACA JUGA:Geger OTT Bengkulu KPK Amankan 7 Orang, Termasuk Bupati dan Wabup Rejang Lebong
BACA JUGA:Sekda Rejang Lebong Iwan Badar Tegaskan Tak Ikut Diboyong KPK, Pimpin Rapat OPD
5 Orang Resmi Jadi Tersangka
Meski Wakil Bupati dibebaskan, KPK bergerak cepat dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari total 13 orang yang sempat diamankan. Salah satu tersangka utama adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Empat tersangka lainnya diduga berasal dari unsur pejabat teknis dan pihak swasta (kontraktor). KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Dokumen proyek tahun anggaran 2026.
- Barang bukti elektronik (ponsel dan laptop).
- Uang tunai dalam jumlah besar yang diduga sebagai fee komitmen.
Hendri menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh prosedur yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut. Ia menyatakan siap mendukung transparansi hukum demi kebaikan Kabupaten Rejang Lebong ke depan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Yang penting semua proses berjalan sesuai hukum," pungkasnya sebelum meninggalkan area gedung KPK.
Dengan dibebaskannya Wakil Bupati, publik kini menanti langkah Gubernur Bengkulu terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati guna memastikan roda pemerintahan di Rejang Lebong tetap berjalan pasca penetapan tersangka terhadap Muhammad Fikri Thobari.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




