HONDA BANNER

Polresta Bengkulu Tetapkan 9 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan di Merapi Raya

Polresta Bengkulu Tetapkan 9 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan di Merapi Raya

Polresta Bengkulu Tetapkan 9 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan di Merapi Raya-RIZKY-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu resmi menetapkan sembilan pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama. Dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan orang dewasa dan tiga lainnya masih kategori anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, SIK, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (27/2) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan masuk pada 20 Februari 2026.

"Dari 10 orang yang kita amankan, sembilan orang ditetapkan tersangka. Untuk dewasa kita proses sesuai undang-undang yang berlaku, sementara untuk anak-anak menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," jelas Kompol Sujud, Selasa (3/3).

Kejadian pengeroyokan ini bermula dari masalah sepele. Korban yang baru pulang dari kawasan Anggut bersama temannya terjebak di tengah situasi tawuran kelompok pemuda di sekitar SPBU Merapi Raya.

Korban sempat berhenti untuk menunggu tawuran selesai sebelum melintas. Namun nahas, saat mencoba lewat, korban justru diserang secara membabi buta oleh kelompok pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak di kepala dan wajah, tangan terkilir, serta nyeri pada punggung. Tak hanya fisik, sepeda motor korban juga dirusak oleh para pelaku sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemprov Bengkulu Perketat Seleksi Penerima BSPS.

BACA JUGA:Pariwisata Bengkulu Awal 2026 Lesu, Perjalanan Wisnus Turun 2,68 Persen

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun sembilan tersangka yang mayoritas berstatus pelajar dan warga Kelurahan Panorama tersebut adalah RD (16), MRJ (17), MSR (17) (Kategori Anak), serta OVJ (18), MR (18), MRA (18), MAN (18), HS (22), serta satu tersangka lainnya (Kategori Dewasa).

"Penetapan tersangka dilakukan karena sudah memenuhi unsur pidana berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang ada," imbuh Kompol Sujud.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait