Kita bisa lihat contoh di Makassar, di mana kotak kosong berhasil menang. Hal ini menjadi peringatan bagi pasangan calon Ari - Sumarno untuk berhati-hati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Delfan menyoroti dampak dari regulasi yang mengharuskan calon bupati yang terpilih untuk mengundurkan diri dari kursi DPRD jika terpilih. Regulasi ini membuat banyak calon enggan untuk bersaing karena takut kehilangan posisi mereka di DPRD jika gagal dalam pilkada. Ini juga berdampak pada minimnya calon yang menantang.
BACA JUGA:Baca Surah Ini Setiap Pagi, Ustaz Abdul Somad: Agar Dagangan Laris dan Usaha Lancar
BACA JUGA:Ingin Uang Langsung Berlipat Ganda, Ustaz Adi Hidayat: Baca Wirid Ini Saat Terima Uang
"Situasi ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam proses demokrasi di Bengkulu Utara, yang memerlukan perhatian dan perbaikan agar sistem pemilihan dapat lebih mencerminkan aspirasi masyarakat secara luas," tutup Delfan.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil mengacu pada Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika hanya ada calon tunggal dan masih ada partai politik yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang
Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung selama 3 hari sambungnya, mulai tanggal 4 hingga 7 September 2024. Jika setelah periode perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.(TRI)