BENGKULUEKSPRESS.COM - Usulan dana perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) seluas 5 hektar baru bisa direalisasikan tahun 2025 mendatang di APBD murni.
Kepala Bappeda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengatakan belum memungkinkan untuk dilaksanakan di APBD perubahan tahun ini.
Ini mengingat usulan anggaran untuk perluasan lahan tersebut cukup besar yakni mencapai Rp 5 miliar.
Namun berdasarkan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memungkinkan dianggarkan di APBD murni tahun 2025.
BACA JUGA:Arif Gunadi Dikukuhkan Sebagai Ketua KONI Kota Bengkulu Masa Bhakti 2024-2028
"Terkait rencana pembelian atau penambahan lahan TPA itu memang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengajukan di renjab perubahan. Tapi karna anggaran cukup besar hampir Rp 5 miliar, mungkin dana kita belum tersedia di APBD perubahan kalau nilainya sampai Rp 5 miliar. Kemarin di rapat TAPD sudah disimpulkan nanti kita tampung di APBD induk/murni 2025," jelas Medy.
Lagi pula, kata Medy rencana pengadaan lahan TPA yang sudah disusun DLH bersama penilaian harganya berlaku 6 bulan, sehingga kalau dianggarkan diawal tahun 2025 itu masih bisa terkejar, dan rencana pengadaan itu masih bisa terpakai.
Masih kata Medy, perluasan lahan TPA di Kelurahan Air Sebakul tersebut merupakan salah satu prioritas Pemkot Bengkulu, sebab saat ini tempat pembuangan akhir sampah di Kota Bengkulu telah mencapai kapasitas bahkan overload.
BACA JUGA:Kartu BPJS Jadi Syarat Bikin SKCK, Resmi Berlaku 1 Agustus 2024 se-Indonesia
Terkait usulan Rp 5 miliar tersebut masih perkiraan, sebab kata Medi pemerintah akan melakukan penilaian harga tanah dari tim appraisal (penafsir) untuk menentukan harga pasti lahan yang akan dibebaskan.
"Perluasan hektare ini sendiri diperlukan agar bisa dibangun TPA dengan konsep sanitary landfill. TPA sanitary landfill sendiri adalah TPA dengan sistem membuang sampah di tanah yang cekung, dan kemudian dipadatkan dan ditimbun dalam tanah," demikian Medy.
Selama ini TPA Air Sebakul belum menerapkan konsep sanitary landfill, tetapi menerapkan open dumping atau membuang sampah di tempat terbuka tanpa pengolahan apapun. (*)