Curi Handphone dan Laptop Tetangga, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Rabu 10-07-2024,17:44 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bukannya bertaubat, residivis kasus narkoba kembali berulah dengan melakukan tindak pencurian di Kota Bengkulu.  Pelaku berinisial SU (27) warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Bentiring Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

SU ditangkap setelah mencuri di Handphone dan Laptop milik warga Muara Bangkahulu yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda Widodo mengatakan, aksi pelaku ini dilakukan pada 25 Juni 2024 lalu.

Saat itu, pelaku masuk kerumah milik korban dan mengambil handphone dan laptop. Barang hasil curian yang didapat pelaku digunakan untuk bersenang-senang. 

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Pauh Terenja Mukomuko Hanguskan Rumah Warga

"Pelaku ditangkap di kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Tepatnya di kosan rekannya," kata Ipda Widodo, Selasa (9/7/2024).

Masih kata Ipda Widodo, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat tindak pidana dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dimintai keterangan, barang hasil curian itu diakui pelaku telah dijual dan dibelikan sabu-sabu hingga bermain judi online.

"Pelaku ini residivis kasus narkoba dan setelah kita gali informasinya, ia mencuri untuk bersenang-senang hingga main judi dan beli narkoba," pungkas Kanit Reskrim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (Tri)

Kategori :