Banner HONDA
BPBD

Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi

Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi

Kejati Bengkulu menetapkan HG, Dirut PT Hensan Andalas Putera, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi 2022-2023.-RIZKY-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penggantian Sistem Kontrol Unit (SKU) dan AVR PLTA Musi Tahun 2022-2023, Jumat 13 Maret 2026.

Tersangka tambahan tersebut berinisial HG yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hensan Andalas Putera. Perusahaan tersebut merupakan rekanan atau pihak ketiga dalam pengadaan SKU PLTA Musi.

Penyidik menduga HG memiliki peran serupa dengan pihak ketiga yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bersama tersangka lain, HG diduga mengatur harga pengadaan SKU tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian SH MH.

"Satu tersangka tambahan ditetapkan pada korupsi pengadaan SKU PLTA Musi. Tersangka tambahan berinisial HG merupakan Dirut PT Hensan Andalas Putera," jelas Denny.

Dalam proses pengadaan tersebut, HG selaku Dirut PT Hensan mengajukan harga SKU kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Palembang sebesar Rp29 miliar lebih.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB

Harga tersebut kemudian disetujui oleh pejabat UIK SBS menjadi sekitar Rp32 miliar setelah ditambah PPN 11 persen.

Sementara itu, harga riil SKU antara PT Yokogawa dan PT Hensan disebut hanya sekitar Rp15 miliar.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH MH menyebutkan dari proses tersebut diduga terjadi markup anggaran.

"Dari ketidakbenaran pada proses pengajuan terjadi markup anggaran sehingga potensi kerugian negara Rp 11 miliar," ujar Pola Martua Siregar.

Dengan penetapan HG sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SKU PLTA Musi kini menjadi sembilan orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait