Banner HONDA
BPBD

Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM

Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM

Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi melalui kuasa hukumnya memberi sinyal akan menempuh upaya hukum banding usai divonis bersalah dalam kasus Mega Mall–PTM.-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Putusan bersalah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dalam perkara Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) tampaknya belum menjadi akhir dari proses hukum kasus tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Kanedi memberi sinyal akan menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sihombing, saat diwawancarai pada Jumat (13/3/2026).

Hotma menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan yang baru dibacakan majelis hakim sehari sebelumnya.

"Inikan baru hari kedua sejak putusan dibacakan kemarin (Kamis, red). Tapi sepertinya memang, kalau boleh kami sampaikan, kita bakal lakukan upaya itu," ungkap Hotma didampingi rekan-rekan tim kuasa hukum lainnya.

Menurutnya, langkah hukum tersebut penting dilakukan karena tim pembela menilai masih terdapat sejumlah hal dalam putusan yang perlu diluruskan, terutama terkait pertimbangan hukum majelis hakim.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di antara hakim yang memeriksa perkara tersebut.

BACA JUGA:Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa

"Walaupun ada dissenting opinion dari majelis hakim itu tidak serta merta cara pemikirannya sama dengan kita, sebagaimana ada dalam nota pembelaan klien kita," ungkapnya.

Sejak awal persidangan, lanjut Hotma, tim kuasa hukum memfokuskan pembelaan pada upaya membantah pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengingat sejak awal pihaknya memang berkonsentrasi atau fokus pada pembuktian, untuk mematahkan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu hal yang dipersoalkan dalam persidangan, yakni terkait surat yang menyatakan mengetahui adanya pengajuan pinjaman ke bank.

"Misal, terkait dengan surat mengetahui mengajukan pinjaman ke bank. Surat itu tertanggal 10 Desember 2008, sedangkan peristiwa persetujuan kreditnya itu 3 Oktober 2027," lanjut Hotma.

Selain itu, menurutnya, jaksa juga tidak mampu menghadirkan dokumen asli dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: