Perambah Hutan Diringkus Polda Bengkulu Alat Berat Buldozer Ikut Disita

Rabu 05-06-2024,14:57 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan produksi konversi Air Bintuhan, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dari pengungkapan ini, penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TA warga Bengkulu Utara.

Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jerry Nainggolan, pengungkapan ini dilakukan pada 28 Mei 2024 kemarin.

Dari informasi masyarakat, diketahui bahwa tersangka melakukan aktivitas perambahan hutan dengan cara membuka akses jalan untuk membuka lahan perkebunan dengan alat berat.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMP di Bengkulu, Mantan Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka

"Pada 28 Mei 2024 kemarin, penyidik berhasil mengamankan pelaku yang mana dia adalah pemilik alat berat yang diduga melakukan kegiatan kehutanan atau merambah hutan untuk  membuka jalan pada lahan perkebunan kelapa sawit," ujar Kompol Jerry Nainggolan 

Masih kata Kasubdit, tersangka melakukan aktivitas ini dengan sendirinya. Namun hal itu atas perintah dari masyarakat yang menginginkan adanya pembukaan jalan di lahan perkebunan didalam hutan konversi tersebut.

"Jadi pelaku ini memiliki alat berat dan alat berat itu disewa oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan perambahan hutan itu. Untuk bayarannya di sesuai dengan kesepakatan dimana per jam nya Rp 700 ribu," imbuhnya.

Sementara ini, dari pengakuan pelaku aktivitas perambahan telah dilakukan selama 1 tahun terkahir. Akan tetapi untuk lokus di hutan konversi Air Bintuhan, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu baru 1 Minggu terakhir.

BACA JUGA:Hasil Ops Nala, 23 Tersangka Diringkus, Diantaranya DPO Hingga Residivis

Meski begitu, tersangka sudah membuka akses lahan perkebunan seluas 10 hektare. Semua ia lakukan dengan alat beratnya jenis Buldozer.

Atas perbuatannya itu, tersangka TA terancam 15 tahun penjara karena diduga telah melanggar pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.

"Untuk tersangka masih 1 orang sedangkan para masyarakat kita jadikan saksi untuk mencari informasi. Atas perbuatannya tersangka terancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kompol Jerry Nainggolan. (Tri)

 

Kategori :