HONDA BANNER
BPBD

Selamatkan Aset Pemkot Bengkulu, Kejari Segel 52 Kios di Pasar Panorama

Selamatkan Aset Pemkot Bengkulu, Kejari Segel 52 Kios di Pasar Panorama

Penyelamatan aset oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu -foto: istimewa -

‎BENGKULUEKSPRESS.COM – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset daerah kembali terlihat.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang berada di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu.

‎Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 23 Oktober 2025.

‎Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, melalui anggota Tim Penyidik Pidsus, Muhammad Arif, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Bengkulu.

‎“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan sekaligus menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Muhammad Arif, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA:?Berkas Lengkap, Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka TPPU Kasus PAD Mega Mall dan PTM

BACA JUGA:Terima Aliran Dana Korupsi Jalan Tol, Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Hartanto Sebagai Tersangka

‎Dari hasil penyidikan, sebanyak 52 unit kios di kawasan pasar tersebut disita. Namun, penyidik memastikan penyitaan tidak akan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.

‎“Para pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa. Kami hanya melakukan pengamanan terhadap aset, bukan penyegelan aktivitas perdagangan,” jelas Arif.

‎Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindagrin) Kota Bengkulu berinisial BHR. 

‎Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan aset di kawasan Pasar Panorama.

‎Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum Kejari Bengkulu untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. 

‎Selain memastikan proses hukum berjalan, Kejari juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat agar tidak terdampak dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: