HONDA BANNER
BPBD

PAW Ketua DPRD Bengkulu Mandek, Fraksi Golkar Surati Unsur Pimpinan Dewan

PAW Ketua DPRD Bengkulu Mandek, Fraksi Golkar Surati  Unsur Pimpinan Dewan

H Mustarani Abidin-foto: istimewa -

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hingga kini belum juga berjalan, meski surat keputusan resmi dari DPP Partai Golkar telah lama diterbitkan.

Kondisi ini mendorong Fraksi Partai Golkar di DPRD Bengkulu untuk menuntut langkah tegas dari unsur pimpinan dewan agar segera menindaklanjuti keputusan partai.

‎Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Fraksi Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Mahdi Husin dan Sekretaris Mega Lestari

Dalam surat itu, fraksi menilai lambannya proses PAW telah menimbulkan ketidakpastian politik di internal dewan serta berpotensi menghambat dinamika kelembagaan DPRD.

‎“Fraksi Golkar meminta agar pimpinan dewan segera memproses surat PAW ketua dari DPP,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA:Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Suarakan Pentingnya Kesehatan Mental ke Kalangan Pelajar Kota Bengkul

BACA JUGA:Sosialisasi UU ITE dan Literasi Digital di SMAN 6 Bengkulu Tengah: Wujudkan Generasi Cerdas Bermedia

‎Menurut Mustarani, pihak sekretariat telah menerima surat tersebut dan langsung meneruskannya kepada Ketua DPRD Bengkulu. 

“Sekarang kami menunggu disposisi dari pimpinan dewan. Jika sudah ada, tahapan PAW akan segera dimulai sesuai ketentuan,” tambahnya.

‎Secara mekanisme, proses PAW dimulai dari pembacaan surat usulan DPP dalam rapat paripurna DPRD. Setelah itu, Badan Musyawarah (Banmus) wajib menjadwalkan rapat paripurna terkait pemberhentian dan pengangkatan ketua baru paling lambat tujuh hari setelah pembacaan.

Selanjutnya, hasil rapat akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengesahan resmi.

‎Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal rapat paripurna pembacaan surat tersebut. Situasi ini membuat isu PAW Ketua DPRD Bengkulu terus menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan anggota dewan lintas fraksi.

‎Berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor B-793/DPD/GOLKAR/X/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, menetapkan Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi untuk mengisi kursi Ketua DPRD Bengkulu masa jabatan 2024–2029.

‎Mustarani menegaskan bahwa surat dari Fraksi Golkar tersebut bukan merupakan bentuk tanggapan terhadap persoalan surat sebelumnya yang dikirim Ketua DPRD kepada DPD Golkar, melainkan murni dorongan agar mekanisme partai segera dijalankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: