BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang laki-laki warga Perumahan Villa Pabetai, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu diringkus Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu usai melakukan tindak penggelapan.
Pelaku diketahui berinisial RH (31) yang sehari-hari bekerja di salah satu distributor handphone di Kota Bengkulu.
Dikatakan Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea, pelaku RH ditangkap karena sudah menggelapkan puluhan unit handphone ditempat ia bekerja.
Akibat dari ulahnya itu, pihak distributor mengalami kerugian hingga Rp 83 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bengkulu Tangkap Pencuri Sepeda dan Burung
"Pelaku sudah kita amankan, dan memang pelaku ini bekerja sebagai sales di salah satu distributor handphone di Bengkulu," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea, Selasa (12/9/2023).
AKP Sampson juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku ini adalah dengan cara menjual handphone yang seharusnya diantarkan pada konter yang memesan tapi tidak diantarkan, melainkan dijual dengan pihak lain.
Dari keuntungan itulah yang diambil pelaku dan kemudian uang penjualan disetorkan pada pihak distributor.
"Jadi pelaku ini menjualkan handphone sebanyak 43 unit ini ke pihak lain. Kemudian mendapatkan keuntungan dan keuntungan itu ia gunakan untuk kepercayaan pribadinya. Sedangkan untuk sisanya di setorkan ke pihak distributor," sambung Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Atasi Kekeringan, Polda Bengkulu Salurkan Bantuan Sumur Bor
Sementara itu, untuk keuntungannya pelaku gunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online. Selain itu, digunakan untuk keperluan rumah tangganya.
Saat ini kata AKP Sampson, pelaku sudah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini masih kita proses dengan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(tri).