BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka kasus pencurian dengan cara hipnotis menawarkan batu merah delima bertambah. Dari 3 tersangka yang tertangkap, Polresta Bengkulu saat ini telah menetapkan 1 orang tersangka lainnya sebagai DPO.
Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO ini, berinisial AW warga Bukti Tinggi, Sumatera Barat.
Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, tersangka AW berhasil kabur saat anggota Polresta Bengkulu melakukan penangkapan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
“Setelah kita melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Ternyata satu tersangka lainnya berhasil kabur pada saat anggota sampai di Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol Aris, Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA:Transaksi Komoditas Pakan Ikan dan Udang Tercatat Tertinggi pada Misi Dagang Bengkulu-Jawa Timur
Lanjut Kapolresta, DPO AW ini bertugas dalam mendampingi korban. Mulai dari penawaran batu merah delima hingga menuntun korban ke masjid untuk menunaikan shalat.
Namun saat di masjid, tersangka AW berpura-pura akan membeli air mineral. Dan tanpa disadari oleh korban para tersangka pergi dengan membawa uang milik korban sebesar Rp 108 juta dengan menggunakan mobil.
“Kita masih terus melakukan pengejaran dan dugaan kita masih berada di kawasan Sumatera Barat. Saat ini sudah kita tetapkan DPO,” pungkas Kapolresta Bengkulu.
Sementara itu dari 3 tersangka yang berhasil diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah kendi kuningan, 4 buah batu merah delima, pakaian, uang tunai Rp 24 juta dan handphone.
Uang tunai Rp 24 juta tersebut merupakan sisa uang milik korban Rp 108 juta yang berhasil dibawa kabur oleh para tersangka.
Diketahui, ketiganya berinisial yang sudah tertangkap IS (52), ER (47) dan JA (42). Dimana mereka bukanlah warga Provinsi Bengkulu melainkan dari Provinsi Sumatera Barat dan Jambi.
Sedangkan untuk penangkapan ketiganya ini dilakukan di kawasan Tebo Jambi dan Pekan Baru, Riau. (Tri)