BENGKULUEKSPRESS.COM - Munculnya uban atau rambut berwarna putih identik dengan usia yang semakin bertambah tua.
Sehingga banyak dari mereka yang ingin mengecat rambutnya dengan warna hitam.
Salah satu tujuannya yaitu agar mereka tidak terlihat tua dengan adanya uban di rambut.
Tak sedikit pula menyemir rambut dilakukan untuk mengikuti trend dan fashion agar tampilan semakin menarik.
Sebenarnya bagaimana hukum menyemir rambut dalam pandangan Islam?
Dilansir berbagai sumber, Ustadz Abdul Somad, orang Yahudi tidak mengecat rambut mereka, tetapi umat islam justru disuruh mengecat rambut.
"Bedakan diri kamu dengan orang Yahudi. Orang Yahudi tidak mengecat rambut, maka orang Islam disuruh mengecat rambut," kata Ustadz Abdul Somad.
BACA JUGA:Rambut Ubanan Kembali Hitam, Ternyata Cukup Konsumsi ini Saja Setiap Hari
Ustadz Abdul Somad dalam isi tausiah mengatakan, Nabi Muhammad SAW pernah meminta ayah dari Abu Bakar, Abu Quhafa untuk mewarnai rambutnya yang telah memutih.
Pada saat itu, pewarna rambut yang digunakan berasal dari bubuk henna yang ketika diterapkan ke rambut akan berwarna cokelat kemerahan.
"Nabi suruh cat rambut. Orang yang disuruh nabi mencat rambut ayah Abu Bakar namanya Abu. Cat pakai inai, ada tepung inai, nanti kalau pergi umrah ada tepung inai namanya henna," kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad, menyampaikan bahwa dalam islam diperbolehkan mengecat rambut. Asalkan tidak menggunakan warna hitam.
"Jauhi warna hitam. Kenapa? Nanti banyak orang yang tertipu," ujarnya.
BACA JUGA:Rambut Ubanan Jangan Dicabut, Begini Bahaya Efek Sampingnya
Ustadz Abdul Somad menambahkan, warna hitam yang digunakan sebagai pewarna rambut sangat dilarang. Sebab, pada zaman Nabi Muhammad SAW, hal tersebut dijadikan kesempatan oleh laki-laki tua yang telah berumur menipu banyak wanita muda untuk menikahi mereka.