Giliran Sekda Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi BTT di BPBD Seluma

Kamis 25-05-2023,14:52 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma, Mirin Ajib dan Kabid Rehabilitasi Rekontruksi, Pauzan Aroni, pada Rabu (24/5/2023), Polda Bengkulu kali ini memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Hadianto Kamis (25/5/2023).

Pemeriksaan terhadap Sekda Seluma ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022  yang dikelola BPBD Seluma.

Hadianto ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangannya ke Polda Bengkulu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BTT Seluma yang saat ini tengah ditangani penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi di BPBD Seluma Lanjut, Kepala Pelaksana Hingga Kabid Diperiksa Sampai Tengah Malam

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua RW Gading Cempaka dan Singaran Pati, Ada Apa?

"Berkaitan dengan BTT Seluma ya, sudah selesai (diperiksa),"  kata Hadianto usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Masih kata Hadianto, dirinya diperiksa sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah memberikan keterangan pada penyidik sesuai dengan pemeriksaan yang ia lakukan pada hari ini.

"Ada 5 pertanyaan yang ditanyai penyidik dan itu berikatan dengan penganggaran dana BTT," sambungnya sembari berjalan.

Sementara itu dari pengakuan Sekretaris Daerah Seluma, ini merupakan panggilan pertama dirinya sejak kasus ini di usut.

Diketahui sebelumnya, selain Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Ajib dan Kabid Rehabilitasi Rekontruksi, Pauzan Aroni, ada 7 orang lainnya yang lebih dulu diperiksa oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda.

BACA JUGA:Polisi Bakal Razia Sekolah di Bengkulu, Ini Targetnya

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Ratusan Paket Sabu, Tersangka Warga Rejang Lebong

Ketujuh orang itu berasal dari penyedia jasa/kontraktor dan  pejabat dari BPBD Seluma.

Kasus ini mencuat, dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022  yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.

Dimana anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi.

Kategori :