BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketika melaksanakan puasa, tentu banyak orang ingin mengetahui apakah membersihkan telinga dapat membatalkan puasa?
Hal ini menjadi pertanyaan karena beberapa aktivitas tidak diperbolehkan selama menjalankan ibadah wajib bagi umat muslim tersebut. Termasuk memasukkan benda apapun ke dalam rongga tubuh.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengorek telinga dan mengupil ketika berpuasa di bulan Ramadan 2023. Ustadz Abdul Somad menyatakan bahwa memasukkan tangan ke dalam rongga tubuh dapat membuat puasa menjadi batal. Hal ini termasuk ketika seseorang mengorek telinga atau mengupil.
Saat umat Muslim menjalankan puasa selama 30 hari atau satu bulan, di bulan Ramadan, mereka diperintahkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.
BACA JUGA:Baca Sholawat ini di Bulan Ramadan Diampuni 10 Dosa dan Sebab Doa Terkabul
BACA JUGA:Amalkan Doa Nabi Sulaiman yang Makbul dan Penuh Limpahan Rezeki
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga tubuh akan membatalkan puasa. Hal tersebut termasuk memasukkan benda ke dalam rongga hidung, rongga telinga, dan rongga mata. Oleh karena itu, mengorek telinga atau mengupil dapat membatalkan puasa.
“Kalau masuk ke rongga batal, rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, makanya ada yang mengatakan, ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga, korek telinga batal,” jelas Ustadz Abdul Somad dilansir dari kanal youtube NUR KHOLISATUN.
Dalam hal suntikan cairan yang masuk ke dalam tubuh, ada dua jenis suntikan yang dapat membatalkan puasa dan yang tidak. Suntikan obat tidak membatalkan puasa, seperti suntikan perut, suntikan sakit kepala, dan suntikan demam.
BACA JUGA:Sahkah Puasa Saat Belum Mandi Wajib Lewat Azan Subuh? Simak Penjelasannya Ustadz Abdul Somad
“Namun, suntikan infus akan membatalkan puasa karena infus tersebut termasuk makanan dan jika dibolehkan dapat disalahgunakan oleh beberapa orang,” jelasnya Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa obat tetes telinga tidak akan membatalkan puasa karena tujuannya adalah untuk mengobati.
Dia juga menambahkan bahwa yang dimaksud dengan masuk ke dalam rongga adalah masuk ke dalam tenggorokan, usus, atau perut. Misalnya, menghirup inhaler tidak akan membatalkan puasa.
BACA JUGA:Hukum Membawa HP yang Terinstal Alquran ke dalam WC, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Menurut Ustadz Abdul Somad, kentut dalam air dapat membatalkan puasa karena saat mengeluarkan kentut, rongga tubuh terbuka dan udara dapat masuk ke dalam tubuh.