Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Kini Jalani Masa Hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin
Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Kini Jalani Masa Hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (21/2/2026). Pemindahan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga melalui tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, menjelaskan bahwa faktor keluarga menjadi alasan utama pengajuan pemindahan tersebut. Menurutnya, istri Rohidin lebih banyak menjalankan tugas di Jakarta, sementara salah satu anaknya masih bersekolah di Depok, Jawa Barat.
“Pertimbangan utamanya memang kedekatan dengan keluarga. Istri beliau bertugas di Jakarta dan anaknya masih sekolah di Depok, sehingga akan lebih mudah untuk menjenguk dan memberikan dukungan,” ujar Aan.
Aan menegaskan bahwa perpindahan lapas ini tidak berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum. Ia memastikan kliennya tetap kooperatif dan menghormati seluruh ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tujuan lain selain alasan kemanusiaan dan keluarga. Klien kami tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya dan tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Narkoba, Polda Bengkulu Gelar Tes Urine Rahasia Bagi Personel Perwira
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta memastikan hak-hak Rohidin sebagai warga binaan tetap terpenuhi.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan akan fokus pada upaya hukum yang tersedia. Yang terpenting, hak-hak klien kami tetap terlindungi sesuai aturan,” tambah Aan.
Sebelumnya, Rohidin divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika Serikat, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan tiga tahun penjara.
Rohidin juga dikenai pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kasus yang menjerat Rohidin bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, ia menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


