Kejari Kaur Tahan Eks Anggota DPRD dan Bendahara, Terlibat Korupsi Perjalanan Dinas Rp13 Miliar
Tersangka TP dan EY saat digiring petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Manna-IRUL-
BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi berjemaah pada belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan dana tersebut, Senin (23/2/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah TP, mantan anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 dari Partai Hanura, dan EY yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Dr. Jainah SH., MH, didampingi para Kasi, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya.
"Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang kuat serta merujuk pada putusan Pengadilan Negeri. Keduanya memiliki peran khusus dalam pengelolaan dan pelaksanaan perjalanan dinas di DPRD Kaur yang tidak sesuai ketentuan," tegas Kajari dalam konferensi persnya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp13 Miliar, Jaksa Tuntut Empat Eks Pejabat Setwan DPRD Kaur hingga 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Masih Banyak yang Bingung, Dishub Kota Bengkulu Sosialisasi Jalur One Way di Kawasan Pasar Minggu
Usai ditetapkan sebagai tersangka, TP dan EY langsung dipasangkan rompi tahanan dan dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan serta gelar perkara yang memperkuat bukti keterlibatan mereka.
Dalam konstruksi perkara ini, total anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 mencapai Rp21,8 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan dugaan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp13,09 miliar lebih.
Penyidik menduga terjadi praktik manipulasi data dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan secara terorganisir. Hingga saat ini, Kejari Kaur masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus korupsi berjemaah ini.(**)
.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


