BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagaimana cara membayar fidyah, berapa takarannya, kapan harus dibayarkan. Pertanyaan itu sering muncul, terutama dari mereka yang tak memungkinkan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena kondisi badannya atau kesehatannya.
Dari YouTube Rahelma Nurazizah Official, judul Cara Membayar Fidyah Puasa – Ustadz Adi Hidayat, dalam tausiyahnya UAH menjawab pertanyaan seorang ibu hamil yang tidak bisa puasa di bulan Ramadhan.
Ustadz Adi Hidayat memaparkan cara membayar fidyah untuk ibu hamil secara lengkap bahwa kondisi ibu hamil dimasukkan pada golongan yang dianggap sakit, bukan karena sakitnya.
Melainkan ketidak mampuannya untuk berpuasa karena ada penghalang lain yang menghalangi.
BACA JUGA:Sahur Setelah Azan Subuh karena Bangun Kesiangan, Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Seperti yang dikatakan pada surat Al-baqarah di awal ayat 184:
فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Kondisi ibu hamil dibagi 2:
1. Jika khawatir pada dirinya saja.
Jika Puasa akan mengganggu keadaan dirinya saja dan menjadi lemah saat berpuasa, maka hukumnya sepakat ulama dia boleh berbuka bahkan wajib berbuka, selanjutnya wajib di qodho di kemudian hari setelah selesai Ramadan.
Menggantinya boleh dicicil setiap harinya dan tidak harus berurutan.
“Bahkan Sayyidah Aisyah pernah mengqodho Ramadannya di bulan sya’ban, jadi setelah Ramadan, Sya’ban tahun depannya” ucap Ustadz Adi Hidayat.
“Jadi bukan aib mengqodho itu walaupun bukan berurutan,” tambahnya