Sidang Korupsi Tambang Bengkulu, 900 Karyawan Dirumahkan Akibat Operasional Terhenti
aman Lating-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Proses hukum perkara dugaan korupsi pertambangan di Provinsi Bengkulu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Namun, persidangan yang digelar pada Senin (2/3) tersebut mengungkap fakta baru terkait dampak sosial-ekonomi yang menyertai kasus ini.
Penasihat hukum terdakwa, Saman Lating, mengungkapkan bahwa langkah hukum berupa pemblokiran rekening dan penyitaan aset telah melumpuhkan operasional perusahaan yang terafiliasi dengan para terdakwa.
Akibat akses keuangan yang terhenti, perusahaan diklaim tidak lagi mampu membiayai aktivitas rutin, termasuk membayar hak-hak pekerja. Kondisi ini memicu gelombang perumahan karyawan dalam skala besar.
“Kalau dari perusahaan Pak Bebby sendiri itu hampir 700 sampai 900 karyawan harus dirumahkan,” ujar Saman Lating usai persidangan di PN Bengkulu.
Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah jika menghitung karyawan dari perusahaan lain yang ikut terdampak kebijakan hukum tersebut. Sebelumnya, dampak serupa juga dilaporkan menimpa unit usaha keluarga terdakwa, seperti jasa katering yang terpaksa berhenti beroperasi.
BACA JUGA:Mahasiswa Dehasen Didorong Tembus Pasar Lewat Pelatihan Kewirausahaan
BACA JUGA:Audiensi Jasa Raharja dan Pemprov Bengkulu: Fokus Keselamatan Jalan dan Optimalisasi Pajak
Pihak penasihat hukum mempertanyakan alasan penyitaan dan pembekuan aset terhadap entitas yang diklaim bukan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Saman, perkara yang semula berkaitan dengan aktivitas di wilayah PT Ratu Samban Mining kini meluas ke entitas lain yang seharusnya tidak terdampak langsung.
Saman menilai situasi ini berpotensi menciptakan masalah pengangguran baru di Bengkulu, padahal proses hukum saat ini masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum, termasuk penyitaan dan pemblokiran, telah sesuai prosedur. Langkah tersebut diambil sebagai bagian penting dari proses pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidangkan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


