KPU Kota Bengkulu Terima Puluhan Aduan Masyarakat Terkait Pencatutan Nama Keanggotaan Parpol

Rabu 28-09-2022,16:00 WIB
Reporter : Firman Triadiniata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menerima puluhan aduan masyarakat yang namanya dicatut sebagai keanggotaan partai politik.

Sejauh ini sudah ada sekitar 34 aduan masyarakat yang masuk ke KPU, dan kemungkinan masih akan ada penambahan dari posko pengaduan Bawaslu dan helpdesk yang masih dalam pemantauan.

Aduan dari masyarakat ini masih akan ditampung hingga Desember sebelum dilakukan tahapan klarifikasi dari kedua belah pihak.

Komisioner KPU, Anggi Stephensent menjelaskan, masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

BACA JUGA:Kepastian 6 Ribu Hektare Koridor Gajah Tunggu Pemerintah Pusat.

Pemilih dapat melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya.

"Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol," ujar Anggi, Rabu ( 28/09/2022).

"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi dengan disertai bukti-bukti yang menguatkan," tambahnya.

Anggi menegaskan, nantinya KPU kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan. Tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut pihaknya menginstruksikan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol. (Imn)

Kategori :