Modus Ajak Jalan-Jalan, Residivis Bawa Kabur Motor Pacar di Bengkulu

Residivis DP (39) ditangkap setelah bawa kabur motor pacar di Pantai Panjang. Dia dijerat pasal penipuan atau penggelapan.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang residivis kembali menunjukkan aksinya yang meresahkan. Pria berinisial DP (39), warga Kota Bengkulu, ditangkap tim opsnal Umang-Umang Polsek Ratu Samban setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik pacarnya sendiri.
Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi setelah pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan wisata Pantai Panjang. Sebelumnya, pelaku meminta korban menjemputnya di kawasan Kelurahan Bumi Ayu dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban. Dengan dalih ingin menghabiskan waktu bersama, pelaku menyusun rencana licik untuk menguasai sepeda motor korban,” ungkap AKP Firmansyah, Rabu (25/6/2025).
Setibanya di Pantai Panjang, pasangan tersebut sempat berbincang santai. Namun tak lama kemudian, pelaku berpura-pura hendak membeli rokok. Saat korban lengah, DP mengambil kunci sepeda motor dan langsung kabur, meninggalkan korban seorang diri di lokasi.
Korban yang syok dan merasa dikhianati segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Ratu Samban. Berbekal informasi dan identitas pelaku, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil membekuk DP di kampung halamannya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang belum sempat dijual.
“Benar, pelaku kami amankan bersama barang bukti. Korban merupakan teman dekatnya sendiri. Ini menunjukkan pelaku tidak segan menyakiti orang terdekat demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DP merupakan residivis kambuhan. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian serupa di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.
“Pelaku ini memang sudah sering berurusan dengan hukum. Ini bukan pertama kalinya ia mencuri. Ia pernah ditahan atas kasus serupa dan kini harus kembali masuk penjara,” lanjut Firmansyah.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: