Dari Staff Keuangan Hingga Kadispora Berikan Kesaksian Dalam Aliran Dana Hibah KONI

Rabu 13-10-2021,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu pada Rabu (13/10). Dalam agenda ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta dimuka persidangan. Kali ini giliran pihak Bank Bengkulu dan staf keuangan KONI Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraha (Dispora) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman juga ikut dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mufron dan Hirwan Fuadi. Jaksa Penuntut Umum yakni Muib mengatakan, sejumlah saksi yang dihadirkan tersebut masih berkaitan dengan aliran dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar yang dikelola oleh kedua terdakwa. Dimana dalam dana tersebut, terdapat Rp. 11 miliar lebih dana hibah KONI yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa sehingga timbul kerugian negara. \"Kalau dari keterangan salah satu staf keuangan KONI, dari dana hibah Rp 15 miliar tersebut ada sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak ada pertanggungjawaban. Dimana uang itu dikelola langsung oleh kedua terdakwa,\" kata Muib saat di persidangan. Sedangkan terkait kesaksian Atisar Sulaiman selaku Kadispora Provinsi Bengkulu, dikatakan Muib bahwa Atisar berperan dalam memverifikasi proposal yang diajukan KONI dalam dana hibah tersebut. “Proposal hibah itu diverifikasi terlebih dahulu oleh Dispora kemudian di-acc dan selanjutnya dibuatkan nota dinas kepada Sekda,” sambungnya. Disisi lain, Atisar Sulaiman ketika dikonfirmasi usai persidangan mengatakan bahwa kesaksian dirinya dalam aliran dana hibah KONI tersebut hanya sebatas verifikasi proposal yang diajukan pihak KONI dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia juga menyebutkan, selaku Kadispora dirinya hanya bertugas untuk mengevaluasi proposal. “Proposal itu dari KONI ke gubernur kemudian diteruskan ke BPKAD. Dari BPKAD baru ke saya karena saya diminta oleh BPKAD untuk mengevaluasi proposal itu. Dari anggaran proposal Rp 30 miliar kita evaluasi berubah menjadi Rp 21 miliar. Hanya sebatas itu tugas saya,\" tutup Atisar Sulaiman.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait