Salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, setiap harinya harus mengeluarkan sedikitnya Rp 6000 dengan 6 kali penagihan. Retribusi itu baik persampahan, lapak, penerangan, keamanan dan lain-lain. Karcis yang diberikan berwarna sama, yakni kuning. Kondisi seperti ini sangat merugikan pedagang, apalagi tak semua sampah yang diangkut.
Sementara itu Ketua Persatuan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu, H Bihan Amir membenarkan adanya praktek Pungli terhadap pedagang. Pungli itu terjadi pada retribusi kebersihan, untuk toko atau kios dikenakan biaya dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 25 ribu, kemudian dari pedagang lapak/auning ditarik biaya dari Rp 300 naik menjadi Rp 500 hingga Rp 1000/hari.
Sementara itu bendahara Persatuan Pedagang Pasar Minggu, Syahril menegaskan, akibat kutipan yang dilakukan oknum-oknum tertentu dengan menaikkan tanpa karcis retribusi tersebut, membuat sejumlah pedagang bingung dan resah. Apalagi kutipan masing-masing pedagang itu mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Syahril merasa heran bila benar pungutan itu justru dari institusi pemerintah. Karena uang yang dikutip itu tidak dibarengi dengan fasilitas yang akan diberikan. ‘’Bukan soal jumlah uangnnya. Kalau uang kebersihan memang tetap dibayar pedagang sebesar itu, tapi kalau secara terus-terusan dan satu pedagang setiap hari harus dipungut hingga Rp 6 ribu, kan bikin resah bagi pedagang kecil, \" katanya.
Sementara Kabid Pasar, Abdullah SH menerangkan, retribusi persampahan hanya 2 retribusi yang dinyatakan legal. \"Dari 6 retribusi persampahan, hanya dua retribusi yang diakui yakni pelayanan retribusi lapak dan retribusi sampah besaranya Rp 1000/hari. Sedangkan retribusi persampahan toko dibenarkan dengan besaran Rp 25 ribu/bulannya,\" katanya. (247)