Dewan Wajib Mundur Jika Mencalon Kada

Jumat 23-08-2019,10:04 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

PILKADA

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menjelang mulainya tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 30 September mendatang. Kursi basah kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati banyak jadi incaran.

Tak terkecuali dari anggota dewan provinsi, juga ramai-ramai akan ikut maju dalam bursa Pilkada. Meski demikian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bagi anggota dewan, PNS, polri dan TNI wajib mundur dari statusnya.

\"Acuannya tetap UU yang lama. Kalau dewan tetap harus mundur,\" terang anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto kepada BE, kemarin (22/8).

Dikatakannya, tidak ada alasan lagi bagi dewan untuk tidak mundur dari jabatan sebagai wakil rakyat. Sebab sampai saat ini belum ada revisi UU Nomor 10 tahun 2016 oleh DPR RI. Sehingga aturan yang lama tetap harus dipakai. Ada beberapa nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang akan meramikan bursa pilkada.

Seperti Edison Simbolon maju calon Bupati Seluma, Seption Muhadi maju calon Bupati Bengkulu Selatan, Jonaidi SP maju Pilbub Seluma, Suharto maju Pilgub Bengkulu, Edi Sunandar maju Pilbub Kepahiang, Armansyah Mursalin maju Pilbub Lebong, Sujono maju Pilgub Bengkulu dan beberapa dewan lainnya. \"Revisi UU belum ada sampai saat ini,\" tuturnya.

 

Namun berbeda dengan kepala daerah, seperti gubernur, bupati dan walikota serta wakilnya tetap bisa mencalonkan diri, dengan catatan tidak perlu harus mundur dari jabatan. Cukup mengajukan cuti ketika melakukan kempanye ketika di hari kerja. Berbeda dengan hari libur, tidak perlu harus mengajukan cuti kempanye. \"Ya kalau kepala daerah tidak perlu mundur untuk maju pilkada,\" tegas Eko.

KPU tetap berharap, nantinya tidak perlu harus ada banyak perubahan UU, ketika dilakukan revisi. Sebab, jika banyak direvisi, maka banyak juga PKPU yang harus dirubah. Tentu hal tersebut akan kembali mempersulit KPU sebagai penyelanggara pemilihan di daerah. \"Mudah-mudahan tidak ada perubahan, kalaupun ada jangan mendekati hari tahapan,\" ujarnya.

Sementara itu, terkait anggaran pilkada, DPRD Provinsi yang menilai terlalu kebesaran itu tidaklah benar. Sebab, keluarnya nilai usulan Rp 113 miliar itu, KPU sudah menyesuaikan anggaran kebutuhaan pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru dikeluarkan. \"Anggaran itu sudah dihitung dan sesuai dengan kebutuhan,\" papar Eko. Perhitungannya, KPU juga mengacu atas habisnya anggaran pemilu terakhir. Baik itu untuk biaya honor penyelenggara pemilu, hingga jumlah TPS yang bertambah dari pemilu yang telah dilakukan pada 2016 lalu. \"Jumlah honor kan bertambah, jadi itu juga yang jadi pertimbangan,\" tegasnya.

Meski demikian, KPU tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas besaran anggaran itu. Sehingga menjadi jelas dasar yang digunakan untuk menggarkan. Dengan demikian, pemprov bisa menjelaskan dengan DPRD untuk bisa menggarkan kebutuhan Pilkada.

\"Nanti kita jelaskan lagi dengan pemprov. Karena kewenangan kami hanya sebatas mengusulakn ke pemprov, tidak ikut membahas di DPRD,\" kata Eko.

Eko menegaskan, anggaran itu tidak harus semuanya diberikan pada APBD Perubahaan, bisa saja di APBD murni tahun 2020 mendatang dianggarkan sisanya. Sebab, KPU harus mendapatkan kepastian Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) itu selesai pada 1 Oktober mendatang. \"1 Oktober semuanya harus sudah selesai. Karena itu yang jadi acuan,\" tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait